KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
:
a. Bahwa dalam
rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
khususnya system beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga
perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui gladian pimpinan satuan,
sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b. Bahwa agar
gladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu
dikeluarkan petunjuk penyelenggara gladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat
:
1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan
:
1. Saran-saran
Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
2. Saran-saran
Komisi Tekpram.
Menetapkan
:
Pertama : Petunjuk penyelenggara Gladian Pimpinan
Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam
lampiran Surat keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan
Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan
dengan giat Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
LETJEN TNI (Purn) MASHUDI
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a. Petunjuk
penyelenggaraan gladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur
dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4.
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan
pramuka dalam melaksanakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian.
b. Tujuan,
maksud dan sasaran.
c. Bentuk
Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
d. Penyelenggaraan
Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
e. Peserta
Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
f.
Metode.
g. Isi Gladian
Pimpinan Satuan Penegak.
h. Pembiayaan.
i.
Penutup.
Pt. 3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Musyawarah
Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
d. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
BAB II
PENGERTIAN
Pt. 4.
Gladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan
Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistim among, dan melatih langsung
kegiatan tekhnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, khususnya sistim per-regu.
Pt. 5.
Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan gladian atau latihan
bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk:
a.
Mengembangkan kepemimpinan.
b. Mengingatkan
kecakapan, keterampilan dan kemampuan dalam tekhnik kepramukaan.
c. Menanamkan
kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pimpinan
sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan
memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya.
Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini
adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak.
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt. 7. Tujuan Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :
a. Meningkatkan
pengetahuan, pengalaman dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin
sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan
kepemimpinan.
b. Mendorong
Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sisitim among dan
sistim beregu dengan sebaik-baiknya.
Pt. 8. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada
pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha
memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja
sama yang baik dalam satuannya.
Pt. 9. Sasaran Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus
dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a.
Mengelola dan memimpin satuannya.
b. Menyelenggarakan
administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib.
c. Merencanakan,
melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan
kegiatan satuannya.
d.
Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan
kegiatan satuannya.
e. Meningkatkan
mutu dan kecakapan, keterampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota
satuannya.
f.
Membina kerja sama yang baik dalam satuannya.
g. Bermusyawarah
secara aktif dalam dewan ambalan di gugus depannya atau dalam
pertemuan-pertamuan penegak tingkat kecamatan.
BAB IV
BENTUK Gladian
Pimpinan Satuan Penegak
Pt.
10. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan
atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara
praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
tersebut.
Pt. 11. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan :
a.
Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam
jangka waktu tertentu.
b.
Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam
asrama.
Pt. 12. Gladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah
antara Gladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Gladian Pimpinan Satuan
Penegak Puteri.
Pt. 13. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang
bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam
rangka Gladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak
Puteri.
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam
perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka
Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin
dan dibawah tanggungjawab Pembina bersangkutan.
BAB V
PENYELENGGARAAN Gladian Pimpinan
Satuan Penegak
Pt. 15.
Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah menjadi kewajiban dan
wewenang.
a. Pembina
penegak atas nama Pembina gugus depan, untuk gladian pimpinan satuan penegak
tingkat ambalan atau gugus depan.
b. Kwarran atas
nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang
urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan
pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang
bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak ditingkat kwarran.
c. Kwarcab dalam
hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega kwarcab yang
bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat Cabang.
Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan
kerja sama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan
puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :
a.
Para Pembina dan Pembantu Pramuka Penegak Putera dan
Puteri.
b. Dewan Kerja
Penegak dan Pandega tingkat Cabang tentang cara penyelenggaraan Gladian
Pimpinan Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya.
Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat
menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugus
depan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugus depan.
Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan
gugus depan diwilayahnya :
a. Kwarcab dalam
hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat kecamatan.
b. Kwarcab
sendiri dapat menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat
cabang.
Pt. 19. Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan
Penegak dapat diadakan :
a. Satu kali
atau beberapa kali dalam minggu atau hari lain di luar hari latihan ambalannya.
b. Satu kali
atau beberapa kali persami ( perkemahan sabtu minggu ).
c. Dalam
perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam
liburan sekolah.
Pt. 20. Untuk mencapai hasi yang sebaik-baiknya dari Gladian Pimpinan
Satuan Penegak ini, maka apabila di pandang perlu dapat di bentuk panitia
penyelenggaraan yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan
menyelesaikan kegiatan Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan tertib dan penuh
tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Gladian Pimpinan Satuan
Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas.
Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari
para Pembina Pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan
tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang
diharapkan mampu memberi bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas
lainnya guna penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut.
Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam
Gladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan:
a. Para Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya.
b. Para Pramuka
Penegak dan Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan.
c. Orang-orang
lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat
diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Gladian Pimpinan
Satuan Penegak tersebut.
Pt.23. salah satu anggota tim pelaksana teknis Gladian Pemimpin Satuan
penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga
sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan
untuk meminpin atau membantu pelaksanaan Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Pt. 24. Penilaian atas penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak
dilakukan oleh :
a.
Penyelenggara.
b.
Peserta.
c.
Orang-orang lain yang bersangkutan.
Pt. 25. Segera setelah selesai Gladian Pimpinan Satuan Penegak ,
penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawabn tentang
penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :
a. Kesulitan dan
kehambatan.
b. Usaha-usaha
mengatasinya.
c. Perkembangannya.
d. Kesimpulan
dan saran-saran untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang.
Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan
dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak
yang bersangkutan.
Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam
Pt. 20 dan 21 atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang
mengangkatnya yaitu ;
a. Pembina gugus
depan untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugus
depan.
b. Kwarcab
melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat kecamatan.
c. Kwarcab yang
bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang.
Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk
apapun juga untuk penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya
diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya.
BAB VI
PESERTA
Pt. 29. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :
a. Para anggota
dewan penegak di tingkat ambalan
b. Para pemimpin
sangga dan wakil pemimin sangga
c. Para calon
pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang di tunjuk oleh pembinanya.
Pt. 30. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam
sangga-sangga dengan pimpinan sangga dan wakil pimpinan sangga yang dipilih
diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir
sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil
pemimpin sangga.
Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalam ambalan-ambalan,
yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh
beberapa orang Pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Pramuka.
Pt. 32. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugus depan
dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga
atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugus depan itu.
Pt. 33. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan
atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk daya
guna dan tepatgunanya perlu di bentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing
mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40.
Pt. 34. Selesai mengikuti Gladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua
peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Gladian
Pimpinan Satuan Penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau
kenang-kenangan.
BAB VII
METODE
Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Gladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan
dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system
:
a. Ceramah, yang
dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya.
b. Musyawarah,
seminar dan lokakarya.
c. Pembahasan
(diskusi).
d. Pemecahan
masalah (problem solving).
e. Mempelajari
peristiwa ( studi kasus).
f. Pengumpulan
data dan gagasan secara cepat (brain storming).
g. Bermain peran
(role playing)
h. Penampilan,
peragaan dan pameran.
i. Berganti
pangkalan (base method).
j. Darmawisata,
widya-wisata, karyawisata.
k. Kerja kelompok.
l. Penggunaan
alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya.
m. Pencataan,
pelapor dan penilaian.
n. Wawancara.
o. Penggalakan
(stimulans).
p. Tak terduga
dan menakjubkan (surprice).
q. Dan sebagainya.
BAB VIII
ISI Gladian Pimpinan Satuan Penegak
Pt. 36. Mata latihan dalam Gladian Pimpinan Satuan
Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi
bidang-bidang :
a.
Patriotisme dan spiritual :
-
Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
-
Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan
nilai-nilai 45
-
Mengenal lingkungan, masyarakat, Negara dan pemerintah
republic Indonesia yang berdasarkan pancasila, serta memahami
kebijakan-kebijakan pemerintah.
-
Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional
Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia.
-
Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang
pembangunan dan lain-lainnya.
b.
Organisasi dan administrasi
-
Sejarah kepramukaan
-
Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka
-
Administrasi sangga, ambalan dan gugus depan.
-
Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya.
c.
Peranan pemimpin satuan penegak
-
Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa
kelompok
-
Dewan kerja ambalan dan penegak.
-
Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan
-
Sistim beregu dan pelaksanaanya
-
Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat
penilaian dan menyusun laporan kegiatan satuan penegak
-
Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan
SKU dan SKK dan lain-lainnya.
d.
Kegiatan
-
Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
-
Api unggun dan nilai-nilai pendidikannya
-
Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk
satuan penegak
-
Jenis-jenis upacara dan adat ambalan
-
Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan
sebagainya.
-
Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam.
-
Kelestarian alam
-
Hasta karya yang berhasil guna (produktif)
-
Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan
mental
-
Gladi tangguh dan haling rintang.
-
Dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Pt. 37. Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 di
atas, di selenggarakan :
a.
Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan
kepentingannya.
b. Secara
beraneka ragam (variasi), menarik meningkatkan dan dapat ditambah atau
dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan
kemajuan zaman.
c. Dalam suasana
persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh.
d. Secara jujur
dan disiplin.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pt. 38. Biaya penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan
Penegak diusahakan dengan :
a. Prinsip
swidaya dan gotong royong dari unsur yang bersangkutan, yaitu : para peserta
sendiri, Pembina Pramuka, Anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan
kerja yang bersangkutan.
b. Bantuan
masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat.
c. Hasil usaha
dana.
d. Hemat, serta
mengingat dayaguna dan tepatguna.
Pt. 39. Selesai kegiatan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggra
harus membuat kaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang
telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas.
BAB X
PENUTUP
PT. 40.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 8 April 1978
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar