SALAM PRAMUKA!!! PRAMUKA PRIBADI BANGSAKU... SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN

Senin, 18 Maret 2013

PP DIANPINSAT


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang :
a.      Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya system beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui gladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b.      Bahwa agar gladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggara gladian pimpinan satuan penegak.

Mengingat :
1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.      Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.

Memperhatikan :
1.      Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2.      Saran-saran Komisi Tekpram.

Menetapkan :
Pertama   : Petunjuk penyelenggara Gladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum  dalam lampiran Surat keputusan ini.
Kedua       : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
LETJEN TNI (Purn) MASHUDI
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

BAB I
UMUM

Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a.      Petunjuk penyelenggaraan gladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4.
b.      Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a.      Pengertian.
b.      Tujuan, maksud dan sasaran.
c.       Bentuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
d.      Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
e.      Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
f.        Metode.
g.      Isi Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
h.      Pembiayaan.
i.        Penutup.
Pt. 3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.       Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
d.      Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.



BAB II
PENGERTIAN

Pt. 4. Gladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistim among, dan melatih langsung kegiatan tekhnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim per-regu.
Pt. 5. Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan gladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk:
a.      Mengembangkan kepemimpinan.
b.      Mengingatkan kecakapan, keterampilan dan kemampuan dalam tekhnik kepramukaan.
c.       Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pimpinan sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya.
Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak.

BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN

Pt. 7. Tujuan Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :
a.      Meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan.
b.      Mendorong Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sisitim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya.
Pt. 8. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dimaksud untuk memberi  latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya.
Pt. 9. Sasaran Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a.      Mengelola dan memimpin satuannya.
b.      Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib.
c.       Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya.
d.      Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya.
e.      Meningkatkan mutu dan kecakapan, keterampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya.
f.        Membina kerja sama yang baik dalam satuannya.
g.      Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugus depannya atau dalam pertemuan-pertamuan penegak tingkat kecamatan.

BAB IV
BENTUK Gladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 10. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.
Pt. 11. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan :
a.   Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu.
b.   Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama.
Pt. 12. Gladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Gladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Gladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri.
Pt. 13. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Gladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri.
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab Pembina bersangkutan.

BAB V
PENYELENGGARAAN Gladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 15. Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang.
a.   Pembina penegak atas nama Pembina gugus depan, untuk gladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugus depan.
b.   Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak ditingkat kwarran.
c.    Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega kwarcab yang bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat Cabang.
Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerja sama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :
a.   Para Pembina dan Pembantu Pramuka Penegak Putera dan Puteri.
b.   Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang tentang cara penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya.
Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugus depan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugus depan.
Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugus depan diwilayahnya :
a.   Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan.
b.   Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang.
Pt. 19. Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak dapat diadakan :
a.   Satu kali atau beberapa kali dalam minggu atau hari lain di luar hari latihan ambalannya.
b.   Satu kali atau beberapa kali persami ( perkemahan sabtu minggu ).
c.    Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah.
Pt. 20. Untuk mencapai hasi yang sebaik-baiknya dari Gladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila di pandang perlu dapat di bentuk panitia penyelenggaraan yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Gladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas.
Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina Pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh  masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberi bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut.
Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Gladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang  terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan:
a.   Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya.
b.   Para Pramuka Penegak dan Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan.
c.    Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Gladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut.
Pt.23. salah satu anggota tim pelaksana teknis Gladian Pemimpin Satuan penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk meminpin atau membantu pelaksanaan Gladian Pimpinan Satuan Penegak.
Pt. 24. Penilaian atas penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :
a.   Penyelenggara.
b.   Peserta.
c.    Orang-orang lain yang bersangkutan.
Pt. 25. Segera setelah selesai Gladian Pimpinan Satuan Penegak , penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawabn tentang penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :
a.   Kesulitan dan kehambatan.
b.   Usaha-usaha mengatasinya.
c.    Perkembangannya.
d.   Kesimpulan dan saran-saran untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang.
Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan.
Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu ;
a.   Pembina gugus depan untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugus depan.
b.   Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan.
c.    Kwarcab yang bersangkutan, untuk Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang.
Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya.

BAB VI
PESERTA

Pt. 29. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :
a.   Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan
b.   Para pemimpin sangga dan wakil pemimin sangga
c.    Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang di tunjuk oleh pembinanya.
Pt. 30. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pimpinan sangga dan wakil pimpinan sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga.
Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalam ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang Pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Pramuka.
Pt. 32. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugus depan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugus depan itu.
Pt. 33. Peserta Gladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk daya guna dan tepatgunanya perlu di bentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40.
Pt. 34. Selesai mengikuti Gladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Gladian Pimpinan Satuan Penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan.

BAB VII
METODE

Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Gladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
a.   Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya.
b.   Musyawarah, seminar dan lokakarya.
c.    Pembahasan (diskusi).
d.   Pemecahan masalah (problem solving).
e.   Mempelajari peristiwa ( studi kasus).
f.     Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming).
g.   Bermain peran (role playing)
h.   Penampilan, peragaan dan pameran.
i.     Berganti pangkalan (base method).
j.     Darmawisata, widya-wisata, karyawisata.
k.    Kerja kelompok.
l.     Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya.
m. Pencataan, pelapor dan penilaian.
n.   Wawancara.
o.   Penggalakan (stimulans).
p.   Tak terduga dan menakjubkan (surprice).
q.   Dan sebagainya.




BAB VIII
ISI Gladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 36. Mata latihan dalam Gladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
a.   Patriotisme dan spiritual :
- Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
- Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45
- Mengenal lingkungan, masyarakat, Negara dan pemerintah republic Indonesia yang berdasarkan pancasila, serta memahami kebijakan-kebijakan pemerintah.
- Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia.
- Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya.
b.   Organisasi dan administrasi
- Sejarah kepramukaan
- Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka
- Administrasi sangga, ambalan dan gugus depan.
- Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya.
c.    Peranan pemimpin satuan penegak
- Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok
- Dewan kerja ambalan dan penegak.
- Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan
- Sistim beregu dan pelaksanaanya
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan menyusun laporan kegiatan satuan penegak
- Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya.
d.   Kegiatan
- Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
- Api unggun dan nilai-nilai pendidikannya
- Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak
- Jenis-jenis upacara dan adat ambalan
- Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya.
- Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam.
- Kelestarian alam
- Hasta karya yang berhasil guna (produktif)
- Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental
- Gladi tangguh dan haling rintang.
- Dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Pt. 37. Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 di atas, di selenggarakan :
a.   Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya.
b.   Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkatkan dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman.
c.    Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh.
d.   Secara jujur dan disiplin.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pt. 38. Biaya penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan Penegak diusahakan dengan :
a.   Prinsip swidaya dan gotong royong dari unsur yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, Anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan.
b.   Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat.
c.    Hasil usaha dana.
d.   Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna.
Pt. 39. Selesai kegiatan Gladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggra harus membuat kaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas.

BAB X
PENUTUP

PT. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Jakarta, 8 April 1978
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar