KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah
pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan
sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan
Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat
keputusannya
Mengingat
: 1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja
Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131
tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
Kedua
: Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan kepada seluruh jajaran
Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal :
Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
TTD
Prof.
DR.
dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin,
baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal
tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia
nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud
dan Tujuan
c. Tugas
Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi
dan Masa Bakti
e. Wilayah
Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi
dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian
Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang
Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian
dan Kedudukan
a. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan
Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat
Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera,
bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan
kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan
Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial
mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan
tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5.
Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
6.
Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan
tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK,
FUNGSI,
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah
:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai
dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung
Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada
di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
- Pelaksana rencana kerja
Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Penghubung antara Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan
bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN
MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja
Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja
Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja
Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja
Ranting disingkat DKR.
11.
Masa Bakti
a. Masa
bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan
Kerja yang baru oleh surat
keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama
tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN
HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya
kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah
kerja Kwartirnya.
14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang
dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan
Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir
adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda
jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan,
koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih
bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat
adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan
Pramuka
1. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan
kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2. Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan
dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN
KEUANGAN
15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka
sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja
diadakan guna menunjang aktifitas Dewan
Kerja, meliputi :
1)
Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Komunikasi dan informasi internal Dewan
Kerja dengan Kwartirnya.
16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran
peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar
Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan
Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku
di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja
senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan
dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja
akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17.
Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18.
Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus
dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara
atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah
persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan
berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih
anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a)
Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja,
sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja
dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan
Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian
Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal
Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak
memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan
Kerja
Jenis halangan yang dimaksud
diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan
Kwartir
4) Mengajukan
permintaan sendiri
5) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)
Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan
Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting,
diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada
saat Musppanitera Ranting.
8) Tata
cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian
Ketua disahkan dengan surat
keputusan.
b. Mutasi
Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan
kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi
anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja
dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan
mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian
anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban
seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1)
Menikah.
2)
Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak
memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud
diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan
Kwartir.
4) Mengajukan
permintaan sendiri.
5) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) pemberhentian
dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian
dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b.
(1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah
melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata
cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian
anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir.
22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian
anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian
anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir.
23. Hak
dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat
kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi
dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang
anggota.
b. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat
Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun
dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan
antara Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan
keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan
Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang
dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan
dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)
Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang
Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang
Pengabdian Masyarakat
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS,
FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan
berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a)
Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai
Andalan Urusan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartirnya
2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)
Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c)
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi
kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan
Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a)
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan
Kerja
(b)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua
Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota
Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka,
anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di
Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas
di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai
berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a)
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan
kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara
konsepsional.
(b)
Memberikan pertimbangan dan masukan
kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan
kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu
kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan
kegiatan Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk
peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama
dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di luar Gerakan Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan
mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan
pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi
antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh
dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja,
Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab
kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera
adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan
dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera
luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera
karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul
Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan
yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan
Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan
Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang
diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
b. Di tingkat
Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang
diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan
Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang
diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan
Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang
diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara
adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh
penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta
Musppanitera Nasional adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Nasional
2)
Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta
Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota
Dewan Kerja Daerah
2) Utusan
Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota
Dewan Kerja Cabang
2) Utusan
Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak
terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting
tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan
dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh
Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)
Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan
oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat
bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan
atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)
Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi
yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja
Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak
suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam
perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap
kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus
di tingkat kwartir ranting utusan
pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan
aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak
bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran
dan pendapat.
d. Hak
pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak
suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam
Musppanitera
40.
Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang
anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin
oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan
secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur
Presidium terdiri atas :
1)
Satu orang dari unsur Dewan Kerja
penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua
orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta
Musppanitera.
c. Presidium
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal
lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang
memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera
untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat
Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah
dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan
Kerja Penyelenggara.
42. Nara
Sumber
Bila dianggap perlu,
Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja
setingkat diatasnya.
43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus
dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar
biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan
yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana
kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan
kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan
anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara
Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan
atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap
pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk
mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai
melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara
terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang
diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur
dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1)
Memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Menyusun anggota terpilih dalam
kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan
sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur
bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan
Kerja Penyelenggara.
2) Peserta
Musppanitera.
3)
Apabila terjadi pemilihan langsung, maka
Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7
(tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah
secara berimbang.
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang
berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang
mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas
Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat
formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat
formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA
DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu
tahun sekali.
c. Peserta
Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota
Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah
kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang
mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d)
Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak
terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting
tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna
Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat
Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk
dan saran kepada Sidang Paripurna.
b)
Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas
Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan
dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis
Rapat
1)
Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di
dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang
akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat
Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat
Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang
dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai
dengan bidangnya.
4) Rapat
Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur
oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51.
Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian
dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal
ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap
memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Jakarta, 30
September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
TTD
Prof.
DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH