PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
43 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUANAAN
LAMBANG NEGARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan peratuaran tentang penggunaan Lambang
Negara Republik
Indonesia jang selaras dengan kedudukannja;
Mengingat :
Pasal 3 ajat 3
undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia
dan Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang
Negara (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 911);
Mendengar :
Depan Menteri dalam rapatnja jang ke 107 pada tanggal 30 Mei
1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG
NEGARA.
Pasal I
(1) Lambang
Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri dimuka sebelah luar
dan/atau didalam
dan pada kapal-kapal Pemerintah jang digunakan untuk
keperluan dinas.
(2) Penggunaan
Lambang Negara pada geudng-gedung Negeri tersebut diatas
dilakukan pada
tempat-tempat jang pantas dan menarik perhatian.
Pemasangan
Lambangv Negara pada kapal-kapal Pemerintah tersebut diatas
dilakukan
disebagian luar andjungan (brug), ditengah-tengah.
Pasal 2
Penggunaan
Lambang Negara dibagian luar gedung hanja dibolehkan pada:
(1). Rumah-rumah
djabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur
Kepala Daerah,
dan Kepala Daearah jang setingkat dengan ini;
(2).
Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian,
Dewan Perwakilan
Rakjat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah
Agung,
Kedjaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Pasal 3
(1). Penggunaan
Lambang Negara didaklam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
a. Kantor Kepala
Daerah.
b. Ruang Sidang
Dewan Perwakilan Rakjat daerah.
c. Ruang Sidang
Pengadilan.
d. Markas
Angkatan Perang.
e. Kantor
Kepolisian Negara.
f. Kantor
Imigrasi.
g. Kantor Bea
dan Tjukai.
h. Kantor
Sjahbandar.
(2). Penggunaan
Lambang Negara didalam gedung dibolehkan pada kantor4-
kantor Negeri
jang lain daripada jang tersebut di ajat 1.
Pasal 4
(1). Dengan
mengindahkan perimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 1951, maka lambang Negara jang
dipasang pada
gedung-gedung atau kapal-kapal tersebut dalam pasal 1
sampai pasal 3
harus mempunjai ukuran jang pantas mengingat besar
ketjilnja
gedung, ruangan, atau kapal-kapal itu dan sedapat-dapatnja
dibuat dari
bahan jang tahan lama.
(2). Djika
Lambang Negara diselenggarakan dalam daripada satu warna maka
harus diindahkan
warna-warna dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.
66 Tahun 1951.
Djika hanja dipergunakan satu warna maka warna itu
harus lajak dan
pantas.
Pasal 5
Apabila dalam
suatu ruangan, Lambang Negara ditempatkan bersamasama
dengan gambar
Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, maka Lambang
Negara diberi
tempat jang paling sedikit sama utamanja.
Pasal 6
Lambang Negara
digunakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran
Negara dan
Berita NegaraRepublik Indonesia serta tambahan-tambahannja,
dihalaman
pertaman diatas tengah-tengah.
Pasal 7
(1). Tiap
djabatan dengan Lambang didalamnja hanja dibolehkan untuk tjap
djabatan
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakila
Rakjat, Ketua
Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Djaksa Agung, Ketua
Dewan Pengawas
Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati keatas dan
Notaris, Ketua
Dewan Nasional.
(2). Tjap dinas
dengan Lambang Negara didalamnja diperbolehkan untuk kantor
pusat dari
pendjabat-pendjabat tersebut dalam ajat 1.
(3). Lambang
Negara dapat dipergunakan pada surat djabatan Presiden, Wakil
Presiden,
Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua Konstituante,
Ketua Mahkamah
Agung, Djaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan,
Gubernur Kepala
Dearah dan Kepala Deaearah jang setingkat, Direktur
Kabinet Presiden
dan Notaris.
Pasal 8
Lambang Negara
dapat digunakan pada :
a) mata uang
logam dan mata uang kertas;
b) kertas
bermaterai, dalam materainja;
c) surat ijazah
Negara;
d) barang-barang
Negara di rumah-rumah djabatan Presiden , Wakil presiden,
Perdana Menteri,
Menteri Luar Negeri;
e) pakaian resmi
jang dianggap perlu oleh pemerintah;
f) buku-buku dan
madjalah jang ditertibkan oleh pemerinta Pusat;
g) buku
pengumpulan Undang-undang jang ditertibkan oleh Pemerintah dan,
dengan idzin
Pemerintah, djuga buku pengumpulan Undang-undang jang
diterbitkan oleh
partikelir;
h) surat-surat
kapal dan barang-barang lain dengan idzin Menteri jang
bersangkutan.
Pasal 9
Jang dimaksud
dengan menggunakan Lambang Negara dalam pasal 6, 7,
dan 8, ialah menempatkan
gambarnja pada benda-benda tersebut dalam pasalpasal
tadi dengan
perimbangan ukuran dan warna seperti ditetapkan dalam
Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951 atau dengan satu warna.
Pasal 10
Lambang Negara
dapat digunakan ditemnpat diadakan peristiwa-peristiwa
resmi pada
gapura dan bangunan-bangunan lain jang pantas.
Pasal 11
(1). Lambang
Negara dapat digunakan sebagai lantjana oleh warga negara
Indonesia jang
berada diluar negeri.
(2). Djika
Lambang Negara digunakan sebagai lentjana maka Lambang itu harus
dipasang pada
dada sebelah kiri atas.
Pasal 12
(1)Dengan tidak
Mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tentang Pandji
dan Bendera Djabatan, maka dilarang menggunakan
Lambang Negara
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
(2)Pada lambang
Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda
lain.
(3) Dilarang
menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, tjap dagang,
reklame
perdagangan atau propaganda politik dengan tjara apapun juga.
Pasal 13
Lambang untuk
perseroan, perkumppulan, organisasi partikelir atau
perusahaan tidak
boleh sama atau pada pokoknja menjerupai Lambang Negara.
Pasal 14
Penggunaan
Lambang Negara disesuatu Negara Asing oleh Instansi
Pemerintah
Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan
tentang
penggunaan Lambang kebangsaan asing jang berlaku dinegara itu.
Pasal 15
(1). Barang
siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut daklam pasal 12 dan
pasal 15 dihukum
dengan hukuman kurungan selam-lamanja tiga bulan
atau dengan denda
sebanjak-banjaknya lima ratus rupiah.
(2).
Perbuatan-perbuatan tersebut pada ajat I pasal ini dipandang sebagi
pelanggaran.
Pasal 16
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja
setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 26
Djuni 1958
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SUKARNO
Diundangkan
PERDANA MENTERI,
Tanggal 10 Djuli
1958
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd, ttd,
G. A. MAENGKOM
DJUANDA
LEMBARAN NEGARA
NO. 71 TAHUN 1958
PENJELASAN
PERATURAN
PEMERINTAH NO. 43 TAHUN 1958
PENGGUNAAN
LAMBANG NEGARA
PENJELASAN UMUM
Setelah
ditetapkan Lambang Negara Republik Indonesia, maka siapa
sadja dapat
menggunakannya, oleh karena itu belum ada peraturan tentang
penggunaan
lambang, negara atjap kali lambang Negara digunakan dan
ditempatkan pada
tempat jang tidak selaras dengan kedudukannja. Mitsalnja
pada buku,
Lambang Negara seharusnja ditempatkan dikulit muka atau
halaman muka
atas atau ditengah-tengah tidak dibawah seperti sering
terdjadi,dan
harus tegak lengkap, jaitu tidak miring dan tidak dilukiskan
sebagian saja.
Tidak djarang Lambang Negara digunakan sebagai perhiasan
belaka atau
sebagai reklame perdagangan.untuk mendjaga agar supaya
penggunaan
Lambang Negara tak merendahkan deradjatnja, maka perunya di
adakan peraturan
pemerintah tentng penggunaan itu.
PENJELASAN PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1. Ada dua
tjara pemasang Lambang Negara pada gedung Negri:
a) dimuka
sebelah luar gedung.
b) didalam
gedung.
Tidak ditentukan
ditempat-tempat mana harus dipasang, karena sukar
Untuk menetapkan
buat gedung-gedung negeri. Maka hanja ditetapkan
Lambang Negara
digunakan pada tempat jang pantas ( dalam arti jang
sesuai dengan
derajat Lambang dan baik bagi pandangan mata ) dan
djnagan menarik
perhatian, jaitu jang mudah tampak pada semua
pengunjung
gedung dan mereka jang selalu ada muka gedung itu. Pada
gedung-gedung
Negeri mana di lakukan dua tjara pemasangan
tersebut.
Pemasangan pda kapal-kapal yerbatas pada kapal-kapal
pemerintah jang
diperlukan untuk keperluan dinas. Dengasn demikian
tidak termasuk
kapal-kapal pemerintah njang digunakan untuk maksud
perusahaan.
Pasal 2.
Penggunaan Lambang Negara dimuka sebelah luar gedung dianggap sua
tu keistemewaan.
Maka dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam
pasal ini :
Rumah djabatan (ambstowning) ialah rumah dinas
(dienstrowning)
jang chusus disediakan untuk pendjabat tertentu.
Pasal 3. Pada
umunja Lembaga Negara dapat digunakan didalam semua gedung
negeri.
Penggunaan Lambang Negara diwadjibkan chusus pada gedunggedung
tersebut dalam
ajat 1 untuk memperlambangkan kewibawaan
Negara.
Pasal 4. (1)
Sangat sukar untuk menetapkan ukuran pokok bagi Lambang Negara
jang akan
matjam-matjam gedung atau ruangan. Maka hanja
ditetapkan
supaja ukuran itu pantas mengingat besar ketjilnja
gedung, ruangan
atau kapal, asal diindahkan pertimbangan ukuran
sebagai dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
(2) jang
dimaksud dengan “lajak dan pantas” ialah misalnja warna
hidjau, merah
dsb.
Pasal 5. Tidak
memerlukan pendjelasan.
Pasal 6. Oleh
karena Lambang Negara itu merupakan tanda keresmian, maka
sudah selajaknja
ditempatkan pada paspor, Lembaran Negara dan
Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 7. Untuk mendjaga
deradjat Lambang Negara, maka penggunaan
Lambang Negara
dalam tiap dinas dibatasi pada alat-alat
perlengkapan
Negara jang tersebut dalam pasal ini.
Dalam istilah
Kepala Daerah termasuk Walikota, sehingga Walikota
kota besar
(setingkat dengan Bupati) dapat pula menggunakan tjap
djabatan dengan
Lambang Negara didalamnja.
Pasal 8.
a) Sudah
selajaknja dan telah terjadi dalam praktek;
b) Jang dimaksud
ialah lukisan Lambang Negara jang ditempatkan
dalam materai
pada kertas bermaterai;
c) Sudah
selajaknja;
d) Jang dimaksud
dengan barang-barang ialah perabot rumah tangga;
e) Jang dimaksud
dengan pakaian resmi ialah mitsalnja pakaian
seragam,
pakaian, kebesaran, dan dengan idzin Menteri jang
bersangkutan
djuga pakaian mereka jang melawat keluar negeri;
f) Tjukup jelas;
g) Jang dimaksud
dengan idzin disini, ialah idzin untuk menggunakan
Lambang Negara.
Pasal 9. Jang
dimaksud dengan satu warna ialah mitsalnja warna emas, hitam
dan sebagainja.
Pasal 10. Jang
dimaksud dengan peristiwa-peristiwa resmi ialah upatjaraupatjara,
pertemuan-pertemuan,
pameran dan sebagainja jang
diselenggarakan
oleh Pemerintah.
Pasal 11. Dalam
praktek memang telah dilakukan untuik menunjukkan
kewarganegaraannja.
Pasal 12. (1).
Menurut peraturan Pemerintah tentang Pandji dan Bendera
Djabatan, maka
Lambang Negara dapat digunakan dalam
bendera
djabatan.
(2). Tjukup
jelas.
(3). Jang
dimaksud dengan “menggunakan” dalam ajat ini ialah
menggunakan
Lambang Negara berbentuk Lambang itu sendiri,
atau digambar,
ditjetakatau disulam pada barang lain, djadi
tidak boleh
dipakai dengan tjara lain daripada ketentuanketentuan
jang tersebut
dalam pasal-pasal diatas.
Pasal 13. Pasal
ini untuk mendjaga agar chalajak ramai tidak salah-sangka dan
menganggap
benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai
Lambang Negara .
Istilah “pada pokoknja menjerupai Lambang
Negar” berarti
bahwa suatu lukisan pada chalajak ramai memberi
kesan utama,
bahwa lukisan tersebut seolah-olah Lambang Negara.
Pasal 14. Tjukup
djelas.
Pasal 15. Tjukup
djelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar