KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Menimbang
: 1. bahwa keputusan bersama antara Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor Pol. : KEP/08/V/1980
Nomor : 050 Tahun 1980
tentang
kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor
079 Tahun 1980;
2. 2.
bahwa keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk
penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan
kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan
dewasa ini;
3. 3.
bahwa untuk itu
perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil
penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. 2.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3. 3.
Keputusan
Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan
pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4. 4.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk
Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. 5.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka;
2. Saran kelompok
kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : mencabut
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua : mengesahkan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga : menginstruksikan
kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan
petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya
serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat : apabila
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada
tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 020 TAHUN 1991
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA
BHAYANGKARA
BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1.
Umum
a. a.
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi tenaga
kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna
yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b. b.
Salah satu upaya
untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c. c.
Tujuan
pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk
meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan
peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan
lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d. d.
Meningkatnya
kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam
pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
1) 1)
tumbuhnya
ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2) 2)
timbulnya
kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi
penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3) 3)
adanya sikap
mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi setiap
ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
4) 4)
adanya kemampuan
masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga
terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5) 5)
adanya kemampuan
warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan tempat
kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6) 6)
adanya kemampuan
masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik
sosial kecelakaan dan bencana alam
e. e.
Untuk memberi
wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk,
membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f. f.
Maksud petunjuk
penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usaha
membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara
g. g.
Tujuan petunjuk
penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan
tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
2. 2.
Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini
didasarkan pada :
a. a.
Undang-undang
nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b. b.
Undang-undang
nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan
Negara RI
c. c.
Keputusan
presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun
1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d. d.
Keputusan
bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.: kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha
pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e. e.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
f. f.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3. 3.
Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan
Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a. a.
Pendahuluan
b. b.
Tujuan dan
sasaran
c. c.
Organisasi dan
tatakerja
d. d.
Keanggotaan
e. e.
Hak dan
kewajiban
f. f.
Pelantikan dan
pengukuhan
g. g.
Kegiatan dan
sarana
h. h.
Dewan kehormatan
i.
i.
Lambang
j.
j.
Penutup
4. 4.
Pengertian
a. a.
Satuan Karya
Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta
meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat
memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya
kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b. b.
Bhayangkara
berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan
negara
c. c.
Kebhayangkaraan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka
menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. d.
Kamtibmas adalah
merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib
dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan
masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari
gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa
kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi
dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan
tentram lahir batin (peace)
e. e.
Ketertiban
adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan
kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-
-
tertib adalah
keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-
-
ketertiban
adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. f.
Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang
merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. 5.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
6. 6.
Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti
kegiatan saka tersebut :
a. a.
memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam
bidang kebhayangkaraan
b. b.
memiliki sikap
hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. c.
memiliki sikap
kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta
menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. d.
memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan
dan dinamika sosial di lingkungannya
e. e.
mampu memberikan
latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di
gugusdepannya
f. f.
mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada,
serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di
lingkungannya
g. g.
mampu melakukan
tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi
dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h. h.
mampu membantu
polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia
menjadi saksi
i.
i.
mampu membantu
merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial,
kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya
BAB
III
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
7. 7.
Struktur
Organisasi
a. a.
Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari
beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun
oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang
bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah
dari Saka Bhayangkara putri
b. b.
Saka Bhayangkara
beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan
sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5
hingga 10 orang :
c. c.
Saka Bhayangkara
terdiri atas 5 krida yaitu :
1) 1)
Krida Pengamanan
Lingkungan
2) 2)
Krida Pengamanan
Lalu Lintas
3) 3)
Krida TPTK
(Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) 4)
Krida SAR
(Search And Rescue)
5) 5)
Krida Pemadam
Kebakaran
d. d.
Setiap krida
beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara
dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. e.
Jika satu jenis
krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka
belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f. f.
Saka Bhayangkara
dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara
KS. Tubun dll)
g. g.
Saka Bhayangkara
putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh
pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h. h.
Jumlah pamong
saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur
disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.
i.
Pengurus Saka
Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida
dan wakit pemimpin krida
j.
j.
Tiap krida
dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. k.
Saka Bhayangkara
dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja
Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.
l.
Masa bakti
pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
8. 8.
Pimpinan
a. a.
Dalam usaha
peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka
Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada
kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. b.
Ditingkat
nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. c.
Ditingkat daerah
dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. d.
Ditingkat cabang
dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. e.
Ditingkat
ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. f.
Masa bakti
Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
9. 9.
Tata Kerja
a. a.
Pembina dan
pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal
ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b. b.
Pelaksanaan
kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan
Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. c.
Agar pengelolaan
Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu
diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d. d.
Pembagian tugas
harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang
yang bersangkutan
e. e.
Secara umum
pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan
saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat
(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal
4 maret 1989)
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. 10.
Anggota
Anggota Saka Bhayangkara
terdiri atas :
a. a.
Peserta didik :
1) 1)
Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
2) 2)
Pramuka
Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus
tertentu
b. b.
Anggota dewasa :
1) 1)
Pamong Saka
Bhayangkara
2) 2)
Instruktur Saka
Bhayangkara
3) 3)
Pimpinan Saka
Bhayangkara
c. c.
Pemuda yang
berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka
Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon
anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka
terdekat
11. 11.
Peminat
Peminat Saka Bhayangkara
terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan
bidang kebhayangkaraan
12. 12.
Syarat Anggota
a. a.
Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b. b.
Bagi pemuda
calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya
dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c. c.
Bagi Pramuka
Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari
pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan
asalnya
d. d.
Bagi Pramuka
Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e. e.
Bagi Pamong Saka
Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. f.
Bagi Instruktur
Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan
dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g. g.
Sehat jasmani
dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. 13.
Hak Anggota
a. a.
Semua anggota
mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. b.
Semua anggota
mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
14. 14.
Kewajiban
Anggota
Peserta didik anggota Saka
Bhayangkara berkewajiban :
a. a.
Menjaga nama
baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. b.
Rajin mengikuti
kegiatan sakanya
c. c.
Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi
contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. d.
Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum
(sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. e.
Membayar iuran
dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
15. 15.
Kewajiban
Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a. a.
Memimpin
kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. b.
Mewakili
kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. c.
Bekerjasama dan
membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang
kebhayangkaraan
d. d.
Bekerjasama
dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan
anggota sakanya
e. e.
Membayar iuran
dan mentaati segala peraturan sakanya
16. 16.
Kewajiban Dewan
Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. a.
Melaksanakan
latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. b.
Melaksanakan
kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. c.
Melaksanakan
pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. d.
Menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan
menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. e.
Selalu
berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f. f.
Melaksanakan
administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. g.
Membayar iuran
dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. a.
Bersama dengan
instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan
prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among
secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. b.
Memberi
motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan
anggota saka
c. c.
Mengarahkan
peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. d.
Mendampingi
Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
penilaian
e. e.
Menyusun dan
melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui
pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. f.
Mengusahakan
koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan
Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan
anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. g.
Meningkatkan
secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya
melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h. h.
Merencanakan
mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan
minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.
i.
Membayar iuran
dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
18. 18.
Kewajiban
Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara
berkewajiban :
a. a.
Bersama dengan
pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem
pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. b.
Memberi
pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. c.
Memberi dorongan
kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan
Pramuka dan masyarakat
d. d.
Menguji
kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. e.
Berusaha
meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang
kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin
hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f. f.
Membayar iuran
dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19. 19.
Kewajiban
Pimpinan Saka Bhayangkara
a. a.
Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) 1)
bersama andalan
ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan
melaporkan kegiatan saka
2) 2)
membantu Majelis
Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung
kegiatan saka
3) 3)
menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di
wilayahnya
4) 4)
mengatur dan
mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) 5)
bekerja sama
dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) 6)
dengan sepengetahuan
kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar
para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi
orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) 7)
melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) 8)
memberikan
informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta
didiknya
9) 9)
menaati segala
ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b. b.
Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) 1)
Bersama andalan
cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan saka
2) 2)
Membantu Majelis
Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung
kegiatan saka
3) 3)
Menjalin hubungan
dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4) 4)
Mengatur dan
mengkoordinasikan kegiatan saka
5) 5)
Bekerja sama
dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) 6)
Bersama andalan
cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur
Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan
Pramuka
7) 7)
Melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) 8)
Mentaati segala
ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c. c.
Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) 1)
Bersama andalan
daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan saka
2) 2)
Membantu Majelis
Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung
kegiatan saka
3) 3)
Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain
diwilayahnya
4) 4)
Mengatur dan
mengkoordinasi kegiatan saka
5) 5)
Bekerja sama
dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6) 6)
Bersama andalan
daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan
cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa
dalam Gerakan Pramuka
7) 7)
Melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8) 8)
Menaati segala
ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d. d.
Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) 1)
Bersama andalan
nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan saka
2) 2)
Membantu majelis
pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung
kegiatan saka
3) 3)
Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain
ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan
saka
4) 4)
Bekerja sama
dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) 5)
Bersama andalan
nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka
Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi
orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) 6)
Merumuskan
kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7) 7)
Mengendalikan
dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) 8)
Menaati segala
ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
20. 20.
Pelantikan
a. a.
Peserta didik
dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan
setelah mengikuti latihan dasar
b. b.
Pemimpin Krida
dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. c.
Dewan Saka
Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil
keputusan musyawarah saka
d. d.
Pamong Saka
Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting/Cabang
e. e.
Pemimpin Saka
Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f. f.
Pemimpin Saka
Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. g.
Pemimpin Saka
Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. h.
Pemimpin Saka
Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
21. 21.
Pengukuhan
a. a.
Berdirinya Saka
Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang
dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b. b.
Sahnya pimpinan
Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan
keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan
pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. 22.
Sifat dan
Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai
pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap
dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara
melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. a.
Kebhayangkaraan
secara umum
b. b.
Kamtibmas yang
dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. c.
Bakti
masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara
nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara
swakarsa, swadaya dan swasembada
23. 23.
Bentuk dan Macam
Kegiatan
a. a.
Latihan saka
secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. b.
Kegiatan berkala
yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya
hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain
sebagainya
c. c.
Perkemahan Bakti
Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota
Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka
ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan
susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan
dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah
pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d. d.
Lomba Saka
Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para
anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil
kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. e.
Perkemahan antar
saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari
satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka
dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu
diikutsertakan
24. 24.
Tingkat Kegiatan
a. a.
Latihan berkala
diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara
didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. b.
Kegiatan berkala
diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan
kepentingannya
c. c.
Pertikara
diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu
masa bakti
d. d.
Lokabhara
diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan
waktu :
1) 1)
Tingkat ranting
sekali dalam dua tahun
2) 2)
Tingkat cabang
sekali dalam tiga tahun
3) 3)
Tingkat daerah
sekali dalam empat tahun
4) 4)
Tingkat nasional
sekali dalam lima tahun
e. e.
Peran Saka
diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu
:
1) 1)
Tingkat ranting
sekali dalam dua tahun
2) 2)
Tingkat cabang
sekali dalam tiga tahun
3) 3)
Tingkat daerah
sekali dalam empat tahun
4) 4)
Tingkat nasional
diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
25. 25.
Sarana
a. a.
Pada dasarnya
untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain
yang ada setempat
b. b.
Untuk
meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai
dengan keadaan setempat
c. c.
Dengan bantuan
majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan,
pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik
jumlah maupun mutunya
d. d.
Untuk tempat
pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan
inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara
26. 26.
Pembiayaan
Pembiayaan untuk
penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. a.
Iuran anggota
Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka
Bhayangkara yang bersangkutan
b. b.
Bantuan pimpinan
Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. c.
Sumbangan dan
bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. d.
Sumber lain yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan
Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
27. 27.
Pembentukan,
Susunan dan Tugas
a. a.
Seperti halnya
pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka
Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. b.
Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang
bersangkutan
c. c.
Dewan kehormatan
Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) 1)
Seorang ketua
yang dijabat oleh peserta didik
2) 2)
Seorang
sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) 3)
Dua orang
anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) 4)
Seorang
penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. d.
Tugas Dewan
Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) 1)
Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang
berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) 2)
Memberi hukuman
yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. e.
Setelah
menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh
Pamong Saka Bhayangkara
BAB
IX
LAMBANG
28. 28.
Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara
berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
29. 29.
Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara
terdiri atas :
a. a.
Gambar lambang
kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) 1)
Perisai, dengan
ukuran gambar :
a) sisi atas =
3,5 cm
b) sisi miring =
1 cm
c) sisi miring atas kanan =
1 cm
d) garis tegak tinggi =
8 cm
e) garis tengah mendatar =
8 cm
2) 2)
Bintang tiga,
masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) 3)
Obor, dengan
ukuran gambar :
a) a)
Tangki panjang = 1,5 cm
b) b)
Tinggi nyala api = 1 cm
b. b.
Gambar lambang
Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) 1)
Garis tengah
kelapa = 1 cm
2) 2)
Tinggi tunas = 2 cm
3) 3)
Panjang akar = 0,5 cm
c. c.
Tulisan dengan
huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30. 30.
Warna
a.
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. b.
Warna dasar
perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. c.
Warna tunas
kelapa kuning tua
d. d.
Warna obor :
1) 1)
Nyala api merah
2) 2)
Tangkai obor bagian
bawah putih
3) 3)
Tangkai obor
bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. e.
Warna tiga
bintang kuning tua
f. f.
Warna tulisan
hitam
g. g.
Warna bingkai
hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
31. 31.
Arti kiasan
lambang Saka Bhayangkara
a. a.
Bentuk segi lima
melambangkan falsafah pancasila
b. b.
Bintang tiga dan
perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian
negara ri
c. c.
Obor
melambangkan sumber terang sejati
d. d.
Api yang
cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya),
yaitu :
1) 1)
Kesadaran
2) 2)
Kewaspadaan
(kewaskitaan)
3) 3)
Kebijaksanaan
e. e.
Tunas kelapa
menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. f.
Keseluruhan lambang
Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka
Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina
tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta
mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
32. 32.
Pemakaian
a. a.
Lambang Saka
Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan
oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong
Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b. b.
Lencana Saka
Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. c.
Tanda pengenal
Saka Bhayangkara
1) 1)
Tanda pengenal
satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar,
ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2) 2)
Tanda Saka
Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin
Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya
hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3) 3)
Tanda Saka
Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. d.
Tanda pengenal
krida Saka Bhayangkara :
1) 1)
Tanda pengenal
krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi
empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan
krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2) 2)
Tanda krida Saka
Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) 3)
Tanda krida Saka
Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong
instruktur dan pimpinan saka
4) 4)
Tanda krida Saka
Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan
33. 33.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Jakarta, 25 Februari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar