KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PRAMUKA GARUDA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya
dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam
kegiatan yang dilaksanakannya ;
2. bahwa prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan perlu
dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan
rangsangan tersebut ;
3. bahwa perlu ada
peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045
Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai
gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu
dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai
penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Peraturan
Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik
Indonesia.
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda.
Memperhatikan : 1.
Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Menetapkan masa peralihan untuk
mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda
ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda
Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya
berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada
Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang
baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN
1984
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Setiap Pramuka
selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam
usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b. Naluri manusia
akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat
penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih
bersemangat dalam berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk
mendapat penghargaan itu oleh Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal
ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk mengembangkan dan meningkatkan kesehatan
jasmani-rokhani, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c. Dalam rangka
melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan tanda
penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
d. Tanda Pramuka Garuda
dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke arah
terbentuknya manusia seutuhnya.
Pt.
2. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka
Garuda, yaitu :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan
Sasaran
c. Syarat-syarat,
hak dan kewajiban
d. Tim Penilai dan
cara menilai
e. Macam, jenis
bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda
Pramuka Garuda
g. Upacara
pemberian Tanda Pramuka Garuda
h. Penutup.
Pt.
3. Pengertian
a. Pramuka Garuda
ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan
serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka
Garuda adalah :
1) tanda kecakapan
tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat
Pramuka Garuda.
2) sebagai alat
yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
c. Syarat-syarat
Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
4. Tujuan
Tujuan pemberian
Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar
senantiasa bersunguh-sungguh :
a. mengamalkan
Satya dan Darma Pramuka.
b. melatih diri
sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak
dan pemuda lain.
Pt.
5. Sasaran
Sasaran pemberian
Tanda Pramuka Garuda adalah :
a. Menggiatkan
setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap
dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun
bangsa dan negara.
b. mewujudkan
usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c. menarik minat
Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK
DAN KEWAJIBAN
Pt.
6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka
Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Menjadi contoh
yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari
tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam
dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pt.
7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka
Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Menjadi contoh
yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK
wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur
Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman
Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK
pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat menjalankan
salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak
jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
Pt.
8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka
Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Menjadi contoh
yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang
Dasar 1945.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK
wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur
Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK
pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk
golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau
internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat
membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya,
atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Pt.
9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka
Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Menjadi contoh
yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
d.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan
Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah,
nasional atau internasional.
2) Perkemahan
Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari,
Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,
cabang, atau daerah.
3) Integrasi
masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik
diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau
nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan
membuat laporannya.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan
dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan
Penggalang.
3) Raimuna,
Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
lainnya.
e.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat,
peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Pt. 10. Hak dan Kewajiban
a. Seorang Pramuka
yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka
Garuda.
b. Untuk
menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda
kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk
Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat
dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat
selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka
yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga nama
pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi
Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong,
membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda.
BAB IV
TIM PENILAI DAN
CARA MENILAI
Pt. 11. Tim Penilai
a. Penilai seorang
calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan
terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan
tokoh masyarakat setempat.
b. Khusus untuk
Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim Penilai
dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka
a. Setiap Pembina
Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar mereka
tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
b. Setiap Pembina
Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon
Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.
Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam menilai
seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan
lingkungan setempat.
2) Keadaan dan
sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
a) putera atau
puteri ;
b) usia ;
c) keadaan jasmani
dan rokhani ;
d) bakat,
kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
e) usaha yang
telah dilakukan.
3) Keterangan
tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon
Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
b. Pada pokoknya
penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c. Penilaian atas
calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
1) wawancara
langsung ;
2) pengamatan
langsung ;
3) membaca dan
mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
4) Mengisi
formulir penilaian Pramuka Garuda.
BAB V
MACAM, JENIS
BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI
GAMBAR
Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka
Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
a. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Siaga.
b. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penggalang.
c. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penegak.
d. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Pandega.
Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka
Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda Pramuka
Garuda duplikat dibuat dari kain.
Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
a. Tanda Pramuka
Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi
masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
b. Di tengah
bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung
garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan
sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP -
SEDIA”.
c. Warna bingkai,
burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan
hitam. Warna dasar/latar belakang adalah:
1) hijau untuk Pramuka Siaga,
2) merah untuk Pramuka Penggalang,
3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
d. Pita kalung
lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
1) putih di sisi
tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
2) merah ditengah
selebar 1,7 cm
3) panjang pita
jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e. Tanda Pramuka
Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang
sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau
digantungkan pada pita.
Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk segi
lima mencerminkan Pancasila.
b. Gambar garuda
terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang
tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can
berpegang pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
c. Pada
masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu,
sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa
setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai
17-8-45.
d. Arti semboyan :
1) Setia
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan
negara, pimpinan dan keluarganya.
2) Siap artinya
seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat
jasa setiap waktu.
3) Sedia artinya
seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan
untuk berbakti.
BAB VI
KETENTUAN DAN
TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA
GARUDA
Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda Pramuka
Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda itu
melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
b. Seorang Pramuka
sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, atau
Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di
pakaian seragam Pramukanya.
c. 1) Seorang
Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Siaga.
2) Seorang Pramuka
Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
dan Pramuka Penggalang.
3) Seorang Pramuka
Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.
Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda
Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
a. Pada
upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada
dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang
leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada
diletakkan di atas/di muka setangan leher.
b. Pada kegiatan
sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan,
diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
BAB VII
UPACARA PEMBERIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 20. Upacara
a. Seorang Pramuka
yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan
Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda Pramuka
Garuda.
b. Sebelum
penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa
menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya
yang disaksikan oleh semua yang hadir.
c. Diharapkan
hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga
orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat
hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.
Pt. 21. Waktu
Hendaknya
diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi
negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan
sebagainya).
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Juli
1984.
Ketua Kwartir
Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar