KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN
KARYA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. bahwa
untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada
khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan
pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu
diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang
kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan,
kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk
masyarakat yang sehat dan sejahtera;
4. bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu
wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah
satu tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam
rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan,
perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu
dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik
Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. 2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun
1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. 3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77
tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. 4.
Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan
Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No.
054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan
: 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang
Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan
kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan
petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta
menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup
kesehatan.
Ketiga : Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di :
Jakarta.
Pada tanggal : 4
Juli 1985.
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. a.
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan
pemuda Indonesia
agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat
akan jasmani dan rohaninya.
b. b.
Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan
tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari
pembangunan nasioal.
c. c.
Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk
mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
d. d.
Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya
derajat kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka
kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit
menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
e. e.
Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kesehatan
perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang merupakan sarana dan
wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat
generasi muda terhadap kesehatan.
Pt.
2. Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini
untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk,
membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Pt.
3. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi :
a. a.
Pendahuluan
b. b.
Tujuan dan sasaran
c. c.
Organisasi dan tata kerja
d. d.
Keanggotaan
e. e.
Hak dan kewajiban
f. f.
Pelantikan dan pengukuhan
g. g.
Kegiatan dan sarana
h. h.
Dewan kehormatan
i. i.
Lambang
j. j.
Lain-lain dari penutup
Pt.
4. Pengertian
a. a.
Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterasmpilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. b.
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis
Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
c. c.
Sehat adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial
dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.
BAB II
TUJUAN DAN
SASARAN
Pt. 5. Tujuan
Tujuan
dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan
dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi
semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.
Pt. 6. Sasaran
Sasaran
dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang
telah mengikuti kegiatan Saka tersebut :
a. a.
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam
bidang kesehatan.
b. b.
Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada
masyarakat khususnya tentang :
1. 1.
kesehatan lingkungan
2. 2.
kesehatan keluarga
3. 3.
penanggulangan berbagai penyakit
4. 4.
gizi
5. 5.
manfaat dan bahaya obat
c. c.
Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para
Pramuka di gugusdepannya.
d. d.
Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di
lingkungannya.
e. e.
Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.
BAB III
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
Pt.
7. Struktur Organisasi
a. a.
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23
tahun dan Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan
di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di
bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan
Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Bakti Husada.
b. b.
Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara
terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.
c. Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu :
1) 1)
Krida Bina Lingkungan Sehat
2) 2)
Krida Bina Keluarga Sehat
3) 3)
Krida Penanggulangan Penyakit
4) 4)
Krida Bina Gizi
5) 5)
Krida Bina Guna Obat
d. d.
Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu
Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e. e.
Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka
nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina
Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
f. f.
Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan
Saka Bakti Husada putri dibina oleh
Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
g. g.
Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan,
sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. h.
Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang
dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. i.
Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh
seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. j.
Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh
Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k.
k. Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa
bakti Kwartirnya.
Pt.
8. Pimpinan
a. a.
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan
kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Bakti
Husada, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur Departemen
Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b. b.
Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat
Nasional.
c. c.
Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Daerah.
d. d.
Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Cabang.
e. e.
Di tingkat Ranting dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Ranting.
f. f.
Masa bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti
Kwartir yang bersangkutan.
Pt.
9. Tata Kerja
a. a.
agar pengelolaan Saka Bakti Husada dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa
mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. b.
pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga
menjadi pedoman bagi setiap orang yang
bersangkutan.
c. c.
secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan
dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt.
10. Anggota
Anggota
Saka Bakti Husada terdiri atas :
a. a.
Peserta Didik
1) 1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) 2)
Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan
syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
b. b.
Anggota Dewasa
1) 1)
Pamong Saka
2) 2)
Instruktur Saka
3) 3)
Pimpinan Saka
c. c.
Calon Anggota
Pemuda
berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).
Pt. 11. Peminat
Peminat Saka
Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang
menyenangi bidang kesehatan.
Pt.
12. Syarat Anggota
a. a.
Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti
Husada secara sukarela dan tertulis
b. b.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan
menyerahkan izin tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota
Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. c.
Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka
Penggalang berusia 14 -15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari
Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
d. d.
Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum
tingkat Pengalang Terap.
e. e.
Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus
depannya dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat
Dasar.
f. f.
Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
g. g.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup
mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
h.
h. Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir
Ranting.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13. Hak Anggota
a. a.
Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
Gerakan Pramuka.
b. b.
Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka
Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta
Didik anggota Saka Bakti Husada berkewajiban :
a. a.
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b. b.
Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c. c.
Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan
masyarakat di lingkungannya.
d. d.
Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang
kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu
memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.
e. Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
Pt. 15.
Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a.
a. Memimpin Kridanya dalam semua
kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b.
b. Mewakili Kridanya dalam pertemuan
Dewan Saka.
c.
c. Bekerja sama dan membagi tugas
dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
d.
d. Bekerja sama dengan para pemimpin
Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
Pt. 16.
Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berekwajiban :
a.
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan
mengadakan evaluasi seluruhnya.
b.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan
kepentingannya.
c.
c. Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan
Saka Bakti Husada.
d.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik
dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
e. e.
Selau berkonsultasi dengan para
Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
f. f.
Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan
kegiatannya.
Pt. 17. KEWAJIBAN PAMONG SAKA
Pamong Saka
berkewajiban :
a. a.
Membina dan mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur
Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem
among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.
b. b.
Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan sebagai pendamping
yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para pesera
didik.
c.
c. Memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap
peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d.
d. Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan
kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut
bidang kesehatan.
e.
e. Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting
Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator tingkat desa, para
Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan tempat asal anggota
Sakanya.
f. f.
Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai
perkembangan Sakanya.
g. g.
Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan,
melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18. Kewajiban
Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. a.
Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. b.
Memberikan latihan pengetahuan dan keteramplian dibidang
kesehatan kepada anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
c. c.
Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
d. d.
Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu
menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang
lain yang dianggap memerlukannya.
e. e.
Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan
keterampilan dalam bidang kesehatan dan kepramukaan guna menjalin hubungan
persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.
Pt. 19.
KEWAJIBAN PIMPINAN SAKA BAKTI HUSADA
a.
a. Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban
:
1)
1)
Bersama Andalan Cabang Urusan Saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
2)
2)
Membantu Majelis Pembimbing Cabang
untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)
3)
Menjalin hubungan kerja yang baik
dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)
4) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)
5)
Bekerja sama dengan Pimpinan Saka
lain di cabangnya.
6)
6)
Bersama Andalan Cabang Urusan
Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka.
7)
7)
Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan
Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.
b. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban
:
1)
1)
Bersama Andalan Daerah Urusan Saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)
2)
Membantu Majelis Pembimbing Daerah
untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)
3)
Menjalin hubungan kerja yang baik
dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)
5)
Bekerja sama dengan Pimpinan Saka
lain di Daerahnya.
6)
6)
Bersama Andalan Daerah Urusan
Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang
Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan
Pramuka.
7)
7)
Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan
Saka Bakti Husada Nasional.
c.
c. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional
berkewajiban :
1)
1)
Bersama Andalan Nasional yang
mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi
kegiatan Sakanya.
2)
2)
Membantu Majelis Pembimbing Nasional
untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)
3)
Menjalin hubungan kerja yang baik
dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan
Sakanya.
4)
4)
Bekerjasama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5)
5)
Bersama Andalan Nasional yang
mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada
dapat mengikuti pendidikan.
6)
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan
Saka Bakti Husada.
7)
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
Pt. 20. Pelantikan.
a. a.
Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka
yang bersangkutan.
b. b.
Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan.
c. c.
Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada
dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d. d.
Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh
Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
e. e.
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh
Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
f. f.
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh
Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Pt. 21. Pengukuhan
a.
a. Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan
Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
b.
b. Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang,
Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN DAN
SARANA
Pt. 22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan sehingga
memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan.
Gerakan
Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. a.
Kesehatan secara umum.
b. b.
Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan
kecakapan-kecakapan khususnya.
c. c.
Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu
lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan
menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan.
Pt. 22. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. a.
Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari
latihan gugus depannya.
b. b.
Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan
tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan
sebagainya.
c.
c. Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota
Saka Bakti Husada.
d.
d. Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya
terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka
Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat
diikutsertakan.
Pt. 23. Tingkat Kegiatan
a. a.
Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting,
dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
b. b.
Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang,
Daerah, Regional, dan Nasional.
c.
c. Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d.
d. Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e.
e. Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. f.
Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g. g.
Peran Saka tingkat Nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. h.
Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan
Cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa
bakti.
Pt. 25. Sarana
a. a.
Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan
alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan
kegiatannya.
b. b.
Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu
diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
c. c.
Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin
Saka yang bersangkutan, Pamong Saka
beserta Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. d.
Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha
memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris,
dokumentasi dan sebagainya.
BAB VIII
DEWAN
KEHORMATAN
Pt. 26. Pembentukan,
susunan dan tugas
a. a.
Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega,
makaDewan Kehormatan Saka Bakti Husada hanya dibentuk pada waktu menghadapi
peristiwa yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
b.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan
Pamong Saka yang bersangkutan.
c.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada :
1) 1)
seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik;
2)
2) seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik;
3) 3)
dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik;
4) 4)
seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. d.
Tugasnya adalah :
1) 1)
mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi
penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik
Saka/Gerakan Pramuka.
2) 2)
Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang
melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Sakanya.
e. e.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti
Husada dibubarkan oleh Pamong Saka.
BAB
X
LAMBANG
Pt. 27. Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk
segi lima
beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.
Pt. 28. Isi
Isi lambang
Saka Bakti Husada terdiri atas :
a. a.
Gambar lambang kesehatan.
b. b.
Gambar 2 buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang
bersudut lima.
c. c.
Tulisan Saka Bakti Husada.
Pt. 29. Warna
a.
a. Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
b. b.
Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga
Wijayakusuma putih palang hijau, lima
kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
c.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hijau.
d.
d. Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
e.
e. Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.
Pt. 30. Arti Kiasan
a.
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b.
b. Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
c. c.
Warna hijau di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota
menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan
Nasional.
d. d.
Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau
menggambarkan Panca Karya Husada.
e.
e. Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
f. f.
Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak
daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
g. g.
Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang
mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
h. h.
Dua buah tunas kelapa simetris dan bintang menggambarkan
bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan
Kesehatan Nasional dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.
Pt. 31. Pemakaian.
a. a.
Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai
pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm dibawah jahitan pundak baju.
b. b.
Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.
BAB X
LAIN-LAIN DAN
PENUTUP
Pt. 32. Lain-lain
Pembinaan
untuk Saka Bakti Husada diperoleh dari :
a. a.
Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditentukan
dengan musyawarah anggota;
b.
b. Pimpinan Saka Bakti Husada;
c. c.
Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
d. d.
Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 33. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Jakarta,
4 Juli 1985
Ketua Kwartir Nasional
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar