KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN
KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
:
Menimbang : 1. bahwa
dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari
dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari;
2.
bahwa sehubungan hal tersebut pada butir
1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari
dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka;
4.
Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5.
Instruksi Bersama Kepala Staf
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : INS/I/VI/1983 081 Tahun 1983
|
|
|
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2.
Saran Andalan Nasional dan Staf
Kwartir Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Februari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Suatu gejala yang perlu kita
perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang
sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset
oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar
lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan
mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah
sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak
terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian
dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1)
Sarana Perhubungan
2)
Sumber daya hayati dan nabati
(Perikanan Laut dan pertanian laut)
3)
Sumber mineral dan bahan makanan
4)
Sumber Energi
5)
Tempat jalur kabel laut
6)
Tempat pengembangan pesisir
7)
Tempat/objek Pariwisata dan olah
raga
8)
Unsur Hankam
Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita
dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan
suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling
Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan
fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak
dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader
pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi
luhur.
b.
Sadar bahwa negara kita terdiri atas
17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut
dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam
tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap
hidup yang berorientasi kebaharian.
c.
Penumbuhan orientasi kebaharian ini
secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan
khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan
kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan
laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari
dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai
jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d.
Dalam usaha meningkatkan program
kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan
Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang
sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e.
Satuan Karya Pramuka Bahari
disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa
cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut
dan perairan pedalaman.
2.
Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi
pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya
menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk
membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.
3.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari
ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka
Bahari.
4. Dasar
a.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a.
Ketahanan
Nasional
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung
membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b.
Wawasan
Nusantara dan Hukum Laut
1)
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
2)
Hukum
Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan Pemerintah
mengenai Wilayah Perairan Negara
RI tanggal 15 Desember 1957.
- Bentuk geografi Indonesia
sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai
sifat dan corak tersendiri.
- Batas laut teritorial sejauh
12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau
negara Indonesia
(azas negara kepulauan).
c.
Peraturan Pemerintah pengganti UU
No. 4 Tahun 1960
- Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum
pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d.
Undang-undang Nomor 17 tahun 1985
tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut :
(1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa
Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh
masyarakat Internasional.
(2) Laut
Teritorial dan Zone Tambahan
(a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan
penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di
bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai
bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh
melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang
berwenang.
(b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang
dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(2) Zone Ekonomi Ekslusif
(a) Sejauh maksimum 200 mil dari
garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b) Hak berdaulat untuk tujuan
eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati
dan non hayati)
(c) Menghormati kebebasan
pelayaran.
(5) Landas
Kontinen
(a) Jarak sampai 200 mil laut
tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350 mil laut
jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c)
Jarak sampai 100 mil laut jika garis
kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari
berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan
hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan
Pedalaman Indonesia
Perairan
Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau
yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah
salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan,
ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14
tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan
perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa
kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota
Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang
Lingup dan Tata Urut
Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka
Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b.
Tujuan
dan sasaran Saka Bahari
c.
Organisais dan tata kerja Saka
Bahari
d.
Keanggotaan
Saka Bahari
e.
Hak
dan Kewajiban
f.
Pelantikan
dan Pengukuhan
g.
Kegiatan
dan Sarana
h.
Dewan
Kehormatan Saka Bahari
i.
Lambang
Saka Bahari
j.
Penutup.
BAB
II
TUJUAN
DAN SASARAN SAKA BAHARI
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina
dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki tambahan
pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang
dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta
kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa
cinta kepada tanah air Indonesia
pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara
berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama
menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan
proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna,
sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka
Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka
Bahari anggota Saka Bahari:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan
segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta
secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b. Merasa ikut bertanggungjawab
terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a. Saka Bahari dibentuk di tiap
ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam
Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan
berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum
mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan
oleh Kwartir Cabang.
c. Saka Bahari beranggotakan
sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu
:
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata bahari
- Krida Reksa Bahari
Dalam
satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida beranggotakan
5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari
anggota kridanya.
e. Apabila dalam satu Krida
Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang
sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya : Krida Jasa Bahari 1
Krida Jasa
Bahari 2
Dan seterusnya.
f.
Anggota Saka Bahari Putra dan Saka
Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh Pamong
dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka Bahari.
g.
Dalam menggelola dan menggerakan
saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan
beberapa anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Saka Bahari.
h.
Saka Bahari diberi nama sesuai
dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos
Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i.
Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah
2 tahun dan dapat dipih kembali.
j.
Struktur
Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a. Dalam rangka usaha
peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat
kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai
Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta
pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan Saka Bahari
1). Pimpinan Saka Bahari
terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat
di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut :
· Penasihat
· Pengurus, yang terdiri dari :
-
Ketua
-
Wakil
ketua
-
Kepala
Bidang Organisasi
-
Kepala
Bidang daan Latihan
-
Kepala
Bidang Prasarana
-
Kepala
Sekretaria
-
Bendahara
-
Anggota
3). Bila dipandang perlu dari
susunan Pimpinan Saka bahari tersebut dapat beberapa anggota pegurus Pimpinan
Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c. Masa Bakti Pimpinan Saka
Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka
Bahaari sesuai dengan masa baakti kwartirnya.
d. Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1)
Ditingkat
pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional
2)
Di
tingkaat propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3)
Di
tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4)
Di
tingkat Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
11. Tata Kerja
a. Tata kerja Pimpinan Saka
Bahari sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
b. Pamong Saka Bahari
1)
Pamong
Saka bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak dan
Pandega atau Asnggota Dewasa Gerakan Pramuka lainnya yang memiliki minat /
kegemaran di bidang kegiatan kebaharian dan yang dapat diterima oleh para
anggota Saka Bahari yang bersangkutan.
2)
Pamong
Saka Bahari dapat diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka atas usul Dewan Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang
bersangkutan.
3)
Masa
bakti Pamong Saka Bahari 2 tahun dan
dapat diangkat kembali.
4)
Pamong
Saka Bahari ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Bahari di Kwartir
Rantingnya.
5) Pamong Saka Bahari berhenti karena :
a.
Masa
baktinya berakhir
b.
Permintaan
sendiri
c.
Usulan
Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka Bahari yang
bersangkutan.
d.
Pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka
Bahari :
a.
Sehat
mental dan fisik
b. Mengerti dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
c. Memiliki Kepandaian bergauk khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa
tanggung jawab.
d. Bersedia Untuk membina dan mengembangkan penggetahuan dan pengalaman yang
dimilikinya untuk kepentingan Saka Bahari.
e. Bersedia membina dan mengembangkan Saka Bahari.
f. Memiliki bakat sebagai pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim among
dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
g. Orang dewasa yang memiliki ijasah pembina pramuka mahir Penegak /
Pandega, atau pembina yang bersedia mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c.
Instruktur
Saka Bahari
1) Instruktur Saka bahari adalah
orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup
ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari dalam kegiatan Saka
tersebut.
2)
Instruktur
Saka Bahari diangkat dan dilantik oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau
pengalaman kesanggupannya atas usul Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3)
Instruktur
Saka Bahari bertanggungjawab dan memberikan laporan periodik lepada Ka Kwarran
melalui Pamong Saka bahari.
4) Masa bakti Instruktur Saka Bahari disesuaikan dengan kebutuhan.
5) Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari :
a) Memiliki satu keahlian atau pengalaman yang diperlukan untuk kegiatan Saka
Bahari.
b) Memiliki kepandaian bergaul, khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa
tanggung jawab.
c)
Memahami,
menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
d)
Mengerti,
menghayati dan mampu menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
6) Instruktur Saka Bahari diberhentikan atas dasar :
a)
Permintaan
sendiri
b) Karena pelanggaran terhadap AD dan ART Gerakan Pramuka.
d.
d.
Dewan Saka Bahari
1)
Dewan
Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota
yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan
dari anggota Saka Bahari.
2)
Masa
bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3)
Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka
Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana Pandega.
4)
Dewan Saka Bahari bertanggungjawab
atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5)
Syarat-syarat anggota Dewan Saka
Bahari :
a)
Memenuhi syarat-syarat keanggotaan
Saka Bahari
b)
Memiliki potensi dan bakat
kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk
tugasnya sebagai Dewan Saka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
12. Anggota
a.
Anggota
Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka
Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b.
Pramuka
Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai
anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan
telah dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus
depannya.
c.
Pemuda
yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari
dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
menjadi anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan
Pramuka dan selanjutnya berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
13.
Peminat
a.
Peminat
adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka
Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
b.
Peminat
wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
14.
Syarat Anggota
a.
Mendapat ijin dari orang tua atau
wali dan pembina gugus depan.
b.
Berusia antara 14 (empat belas)
sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c.
Sehat
Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
Bahari.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
15. Hak Anggota
Anggota
Saka Bahari berhak :
a.
Memperoleh pendidikan dan pengajaran
di bidang kebaharian.
b.
Memperoleh latihan untuk mendapatkan
pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
c.
Menjadi Instruktur Muda di Gugus
depannya.
d. Menjadi Dewan Saka Bahari.
e. Pindah ke Satuan Karya lain
apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah
berlatih selama 6 (enam) bulan.
16. Kewajiban Anggota
Anggota Saka
Bahari berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Menjaga nama baik Gerakan
Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
c.
Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
d.
Mengikuti dengan rajin dan tekun
segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e.
Mengembangkan dan menerapkan
kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi
dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan kemanusiaan.
f.
Menjalankan tugas melatih bidang
kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain bekerja sama dengan
pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus depan dan
sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g.
Membayar iuran dan mentaati segala
peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
17. Kewajiban Pemimpin Krida
a. Pemimpin Krida berkewajiban
untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan.
b. Mengupayakan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
c. Memberikan motivasi kepada
para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan
kecakapannya.
d.
Menjadi penghubung antara anggota
krida dan Dewan Saka.
18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a.
Memimpin dan mengelola Saka Bahari
secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab.
b.
Bersama-sama Pamong Saka Bahari
dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari menggerakkan saka ke arah
tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
c.
Menjadi motor penggerak dalam
pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian kegiatan Saka Bahari.
d.
Berusaha menumbuhkan citra yang baik
tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e.
Melaporkan jumlah anggotanya dan
kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui Pamong Saka Bahari setiap catur
wulan.
19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
Pamong
Saka Bahari berkewajiban :
a.
Melaksanakan pembinaan dan
pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna dan berhasil
guna serta penuh tanggung jawab.
b.
Menjadi seorang kakak, pendamping serta
pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
c.
Meningkatkan secara terus menerus
pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya melalui pendidikan,
khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d.
Menjadi motivator bagi para anggota
Saka Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina dan
mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.
20. Kewajiban Pimpinan Saka
Bahari
Pimpinan
Saka Bahari di tiap wilayah kerja kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya
sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun ……., Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
22. Pelantikan
a.
Peserta didik dilantik sebagai anggota
Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b.
Dewan Saka Bahari di lantik oleh
Pamong Saka Bahari yang bersangkutan.
c.
Pamong Saka Bahari dan Instruktur
Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Pimpinan Saka Bahari tingkat
ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
e. Pimpinan Saka Bahari tingkat
cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Bahari tingkat
daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Bahari tingkat
nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.
23. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bahari
dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada upacara pelantikan
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b. Sahnya Pimpinan Satuan Karya
Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan
Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KERJA
24. Musyawarah
a.
Musyawarah
1)
Musyawarah
Saka Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka
Bahari, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2)
Musyawarah
Saka Bahari dihadiri oleh :
a) Dewan Saka Bahari
b)
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin
Krida
c) Anggota Saka Bahari
d) Pamong Saka Bahari
e) Instruktur Saka Bahari
f) Pimpinan Saka Bahari Tingkat
Ranting/Cabang.
3)
Hasil
musyawarah Saka Bahari akan dijadikan bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari
dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta Musyawarah Saka
Bahari
1)
Dewan
Saka
2)
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin
Krida
3)
Anggota
Saka Bahari
c. Penasihat Musyawarah Saka
Bahari
1)
Pimpinan
Saka Bahari
2)
Pamong
Saka Bahari
3)
Instruktur
Saka Bahari
d. Acara Musyawarah :
1)
Laporan
pertanggungjawaban hari yang pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2)
Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3)
Usulan Rencana Kerja masa baaakti
berikutnya.
4)
Pemilihan
Dewan Saka Bahari.
e. Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari
dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah
mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f. Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari
dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
25. Rapat Kerja
a. Rapat kerja Saka Bahari
dihadiri oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan dapat pula
mengundang Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b.
Rapat
Kerja Saka Bahari dipimpin oleh Dewan
Saka Bahari.
c.
Rapat Kerja Saka Bahari membahas :
1)
Laporan pelaksanaan Program Kerja
satu tahun
2)
Laporan
pertanggungjawaban keuangan
3)
Rencana Program Kerja tahun
mendatang.
BAB
VIII
KEGIATAN
DAN SARANA
Kegiatan
kebaharian dilaksanakan untuk semua golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani,
rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan
sistem among dan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan
perkembangan jasmani dan rokhani peserta didik.
Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi pramuka Siaga dan Pramuka
Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan minat mereka di bidang
kebaharian dengan penerapan sistem pengumpulan Tanda Kecakapan Khusus (TKK ).
Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan
sebagai usaha untuk meningkatkan program kegiatan yang lebih mantap dan
berbobot.
Kegiatan Saka Bahari
adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para anggotanya di
bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang meliputi pokok-pokok
kegiatan untuk :
- Menciptakan Pramuka yang sehat mental dan fisik
- Mennumbuhkan penghayatan dan kesadaran lingkungan .
- Merangsang naluri ilmiah / teknologi di bidang kebaharian
- Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi kebaharian
Kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan :
a)
Sebanyak
mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan
menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta
menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
b)
Secara
praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata
dalam melaksanakan kegiatannya.
c)
Untuk
meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan
tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
d)
Pamong
Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik
dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir,
serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.
26. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan dan ketrampilaan
di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebaharian secara umum
b. Kebaharian secara khusus
dengan kridanya masing-masing.
c. Bakti kepada masyarakat.
27.
Bentuk
dan Macam Kegiatan
a.
Latihan
Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
b.
Kegiatan
berkala untuk kepentingan tertentu misalnya
menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan
sebagainya.
c.
Perkemahan bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka
Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari.
d. Perkemahan antar Satuan
Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan
Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi.
Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
28.
Tingkat
Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala
diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka Bahari didampingi oleh
Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat diadakan di
tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
c. Perti Saka Bahari diadakan di
tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan, sekurang-kurangya
dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
29.
Kegiatan
Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan
dalam 3 tahap :
- Tahap Dasar :
Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal Saka Bahari yang dilaksanakan selama 30 jam
pelajaran.
- Tahap Krida :
Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya
Purwa/Madya
- Tahap Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng
kualifikasinya diakui masyarakat bahari
dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
30.
Sarana
a.
Kegiatan
Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan
menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti, bahwa untuk kegiatan Saka Bahari
mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa :
1. Alat/peralatan
2. Pelengkapan
3. Fasilitas, seperti : kolam
renang, tempat berlatih, dan lain sebagainya
4. Sanggar bakti Saka Bahari
b.
Pada
dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan sarana kegiatan seperti tersebut pada
Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c.
Sanggar
Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat
para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian
(organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian
(evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat berfungsi sebagai :
1) Tempat mengadakan latihan dan
belajar
2) Tempat musyawarah
3) Tempat untuk bekerja dan
beribadat
4) Pangkalan untuk menyebarkan
bakti
Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim
pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai
konsultan.
31.
Pembiayaan
a. Dana yang dipergunakan untuk
membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1)
Iuran
para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
2)
Hasil usaha dari para pemimpin Saka
Bahari
3)
Bantuan dari masyarakat yang tidak
mengikat
4)
Lain-lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Laporan Pertanggungjawaban atas
Penggunaan Dana.
1)
Dilaksanakan selambat-lambatnya
sebulan setelah proyek kegiatan selesai
2)
Disampaikaan
kepada :
a)
Kwartir
yang bersangkutan
b)
Pimpinan
Saka Bahari setempat
c)
Musyawarah
anggota
d)
Dewan
Saka Bahari
e)
Para penyumbang
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN SAKA BAHARI
32.
Pembentukan,
Susunan dan Tugas
a. Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari
adalah forum yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik
Saka Bahari, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian
anugerah dan tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b. Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari
terdiri atas :
1)
Pamong
Saka Bahari
2)
Instruktur Saka Bahari (bila
diperlukan)
3)
Dewan
Saka Bahari
4)
Pemimpin
Krida.
c. Tugas
1)
Dewan
Kehormatan Saka Bahari karena adanya :
a) Pelanggaran terhadap isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan
Saka Bahari, disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b) Pengusulan pemberian
anugerah/penghargaan.
2)
Dewan
Kehormatan Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a) Pemberhentian sementara
b) Pemberhentian keanggotaan
Saka Bahari, mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3)
Anggota
Satuan Karya yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi
kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela diri dalam
Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4)
Dewan Kehormatan merehabilitasi
anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
5)
Dewan Kehormatan Satuan Karya
memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina gugus depan
anggota Saka Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir
Cabang dan Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka Bahari.
33. Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari
berbentuk forum yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)
BAB X
LAMBANG SAKA BAHARI
34.
Sesuai
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun …….., tentang Lambang/tanda
pengenal Saka Bahari.
BAB XI
ADMINISTRASI SAKA BAHARI
35.
Administrasi
a.
Pelaksanaan
administrasi Saka Bahari terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan
administrasi umum Gerakan Pramuka
b. Dalam hal prosedur
surat-menyurat, Pimpinan Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal Saka
Bahari berupa Stempel Saka Bahari.
BAB XII
PENUTUP
36.
a.
Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan
disertakan penambahan dan pembetulan.
b
Hal-hal
yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur
lebih lanjut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.
Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam
petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 25 Februari 1991
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar