KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN
KARYA PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
a. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi pendidikan
nonformal dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda membentuk
Satuan Karya Pramuka ;
b. bahwa
Satuan Karya Pramuka sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 181 Tahun 2007 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007, tentang petunjuk penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka
Memperhatikan
: Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua :
Petunjuk Penyelenggaraan Satua Karya Pramuka sebagaimana tercantum tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan :
di Jakarta
Pada tanggal
: 15 Oktober 2008
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR.
dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN
KARYA PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan
Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan noformal di luar
sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan segala usaha untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b.
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan
pembinaan mental. Moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman,
melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis
menggunakan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem
Among.
c. Untuk
menunjang usaha-usaha tersebut maka dibentuklah :
1)
Gugusdepan (Gudep) sebagai wadah utama pembinaan watak, kepribadian dan budi
pekerti luhur para anggota Gerakan Pramuka.
2) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam bidang
yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia
dengan menerapkan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem
Among.
d.
Pelaksanaan kegiatan di Gudep dan Saka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sedapat
mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta
didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan, dan kecakapannya; menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan bimbingan anggota dewasa.
e. Dalam
melaksanakan kegiatannya Saka memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik
instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tertentu. Untuk itu instansi
pemerintah, badan swasta maupun lembaga tersebut berkewajiban membantu dan
memperkuat serta menggiatkan Saka yang bersangkutan, sekaligus sebagai upaya
sosialisasi tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab instansi/badan/lembaga
yang bersangkutan
2. Maksud
dan Tujuan
a. Maksud
diterbitkannya petunujuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman
kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, mengelola, membina dan
mengembangkan Saka.
b. Tujuan
diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka serta kegiatnnya.
3.
Sistematika
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan Saka pada umunya,
dengan sistematika sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Pengertian dan Tujuan
c. Sifat dan
Fungsi
d.
Organisasi
e. Anggota,
Syarat dan Kewajiban
f. Dewan
Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan
Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Majelis Pembimbing Saka.
h.
Pengesahan dan Pengukuhan
i. Tanda
Pengenal dan Tanda Kecakapan Khusus
j. Kegiatan
Saka
k.
Musyawarah dan Rapat
l.
Pembiayaan
m.
Administrasi
n. Sanggar
Bakti
o. Penutup
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
1.
Pengertian
a. Satuan
Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah
wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
b. Bidang
Saka
Bidang Saka
adalah kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi
tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.
c. Krida
Krida adalah
satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan
teknologi tertentu.
d. Anggota
Saka
Anggota Saka
adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi
anggota Gugusdepan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang mengembangkan bakat,
minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.
e. Pamong
Saka
Pamong Saka
adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang
bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka
f.
Instruktur Saka
Instruktur
Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan
Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan
kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
g. Dewan Saka
Dewan Saka
adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan
Saka sehari-hari di satuannya.
h.
Musyawarah Saka
Musyawarah
Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala
sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk
memilih Dewan Saka.
i. Majelis
Pembimbing Saka ( Mabi Saka )
Mabi Saka
adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh
masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, meteriil, financial untuk
pendidikan dan pembinaan Saka.
j. Pimpinan
Saka
Pimpinan
Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan
organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan
fasilitas dan dukungan lainnya.
2. Tujuan
Tujuan
Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat,
kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk
mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT DAN
FUNGSI
1. Sifat
Saka berifat
terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.
2. Fungsi
Saka
berfungsi sebagai :
a. wadah
pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
b. Sarana
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana
untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
d. Sarana
untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Ketentuan
Umum
a. Saka
dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya.
b. Saka
dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan
pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir
Cabang.
Apabila
Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat
dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan
pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
c. 1 (satu)
Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40
(empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) Krida yang
masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan
jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka
dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang
dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan di
atas.
e. Anggota
Putera dan Puteri dihimpun dalam satuan terpisah. Saka Putera dibina oleh Pamong
Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.
f. Anggota
Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang
Wakil Pemimpin Krida.
g. Anggota
Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, WakilPemimpin Krida
dan beberapa anggota.
h. Saka
membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi
pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.
2. Prosedur
pembentukan Saka
a. Tumbuh
dari bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega
dari satu gugusdepan atau lebih yang berminat pada bidang tertentu, dan secara
terus-menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada Kwartir
Ranting untuk membentuk Saka. Bidang yang dimaksud dapat tumbuh dari gagasan
Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga/instansi tingkat pusat.
b. Untuk
membentuk Saka di tingkat Nasional, diperlukan syarat sebagai berikut :
1) Saka
sudah terbentuk minimal di ( (sembilan) Kwarda.
2) Saka di
tingkat Kwarda sudah terbentuk minimal 30 % dari jumlah Kwarcab.
3) Di
tingkat Kwarcab sudah terbentu 1 (satu) Saka
c. Kwartir
Nasional mempunyai kewajiban untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Saka baru
dan penggabungan Saka-saka yang ada dengan memperhatikan pandangan dan pendapat
dari Pimpinan Saka yang telah ada.
d.
Pengesahan Saka di tingkat nasional dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
3.
Kelengkapan organisasi.
a. Tiap-tiap
Saka di Kwartir Ranting/Cabang memiliki kelengkapan sebagai berikut :
1) Anggota
Saka
2) Pamong
Saka
3)
Instruktur Saka
4) Mabi Saka
b. Di
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional keberadaan Saka terwakili
oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Mabi Saka
di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional merupakan mitra pimpinan
kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka.
4. Nama
a. Saka
secara nasional diberi nama sesuaa dengan bidangnya.
Misalnya :
1) Saka
Bahari untuk bidang Kebaharian
2) Saka
Bakti Husada untuk bidang Kesehatan
3) Saka Bhayangkara
untuk bidang Kebhayangkaraan
4) Saka
Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan
5) Saka
Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana
6) Saka
Taruna Bumi untuk bidang Pertanian
7) Saka
Wanabakti untuk bidang Kehutanan
b. Saka di
tingkat ranting diberi nama tambahan pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama
lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis Saka
bersangkutan.
Contoh :
Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara
Adisucipto.
c. Krida
sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh:
Krida Lalu Lintas, Krida Peternakan, Krida Binawana.
d. Bila
dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut
dapat diberi nomor urut.
Contoh:
Krida Peternakan I, Krida Peternakan II
e. Nama-nama
Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan
masing-masing Saka.
BAB V
SYARAT-SYARAT
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA SAKA
1. Syarat
Anggota Saka
Syarat
anggota Saka adalah sebagai berikut :
a. Pramuka
Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
b. Mendapat
izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan
sebagainya).
d. Bersedia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
e. Bersedia
dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap
saat bila diperlukan.
Catatan :
a. Calon Penegak
dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon
anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah
dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut
juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
b. Seorang
Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah
mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam)
bulan pada Saka tersebut.
2. Kewajiban
Seorang
anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mentaati
dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan-peraturan Saka. c.
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti
dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta kegiatan
Gerakan Pramuka lainnya.
e.
Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang
bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha
menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h.
Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau
Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA
DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1. Dewan
Saka
a. Susunan
dan fungsi :
1) Dewan
Saka terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang
berasal dari anggota Saka dan dipilih oleh anggota Saka melalu Musyawarah Saka.
2) Pada
hakikatnya fungsi Dewan Saka sama dengan fungsi Dewan Ambalan Penegak atau
Dewan Racana Pandega.
3) Dewan
Saka bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka
sehari-hari.
4) Masa bakti
Dewan Saka 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti
berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.
b.
Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka :
1) Memenuhi
syarat-syarat anggota Saka.
2)
Sedikitnya telah aktif dalam Saka tersebut 6 (enam) bulan.
3) Memiliki
bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai Dewan Saka.
c. Kewajiban
Dewan Saka :
1) Memimpin
dan melaksanakan kegiatan Saka secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh
tanggungjawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah
bimbingan Pamong Saka.
2) Menjadi
motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan Saka.
3) Menjaga
dan memelihara citra Saka di kalangan masyarakat.
4)
Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan :
(1) Pamong
Saka
(2)
Instruktur Saka
(3) Mabi
Saka
(4) Gudep
tempat para anggota Sakanya bergabung
(5)
Pengurus/Andalan Kwartir
(6) Dewan
Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang (7) Saka-Saka lain.
5) Dengan
bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka mengusahakan tenagatenaga
ahli atau
tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman
untuk
dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan
6)
Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka kepada kwartir
melalui
Pamong Saka dan Pimpinan Sakanya.
2. Dewan
Kehormatan Saka
a. Dewan
Kehormatan Saka adalah badan yang dibentuk oleh Saka untuk menyelesaikan
hal-hal
tertentu
yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka atau nama baik Saka serta
menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda
penghargaan kepada anggota Sakanya.
b. Dewan
Kehormatan Saka bersidang karena adanya :
1)
Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka, disiplin dan kehormatan Saka yang dilakukan
oleh anggota Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan Saka, Pemimpin Krida.
2)
Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota Saka yang dianggap melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
3)
Pernyataan merehabilitas anggota Saka yang terkena sanksi.
4)
Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.
c. Dewan
Kehormatan Saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1)
Pemberhentian sementara.
2)
Pemberhentian dari keanggotaan Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan
ke Gudepnya.
d. Dewan
Kehormatan Saka terdiri atas :
1) Pamong
Saka sebagai Ketua
2)
Instruktur Saka
3) Dewan
Saka
4) Pemimpin
Krida
e. Dewan
Kehormatan Saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua
Gudep anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir
Cabang dan Mabi Saka melalui Pamong Sakanya.
BAB VII
PIMPINAN
SAKA, PAMONG SAKA, INSTRUKTUR SAKA DAN MEJELIS PEMBIMBING SAKA
1. Pimpinan
Saka
a. Pimpinan
Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan
organisatoris dan tehnis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan
fasilitas dan dukungan lainnya.
b. Unsur
Pimpinan Saka
1) Pimpinan
Saka terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb. Andalan, Staf
Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), unsur
instansi pemerintah, badan swata dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya
dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka, dengan jumlah anggota disesuaikan
dengan kebutuhan.
2) Susunan
Pimpinan Saka adalah sebagai berikut :
(1)
Penasehat.
(2)
Pengurus, terdiri atas :
(a) Ketua
(b) Wakil
Ketua
(c)
Sekretaris
(d)
Bendahara
(e) Anggota
(3) Bila
dipandang perlu, dari Susunan Pimpinan Saka tersebut dapat ditunjuk beberapa
anggota Pengurus Pimpinan Saka sebagai Pelaksana Harian.
3) Ketua
Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan di Kwartir
4) Pimpinan
Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir dan bertanggung-jawab kepada
Kwartir yang bersangkutan
5) Masa
bakti Pimpinan Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat
Pimpinan Saka :
1) Di
tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka tingkat Nasional.
2) Di
Tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka tingkat Daerah.
3) Di
Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka tingkat Cabang
d. Tugas dan
tanggungjawab Pimpinan Saka
1) Membantu
kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk
teknis tentang kegiatan satuan karya;
2)
Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh
kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya;
3) Membantu
kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
4)
Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan
sakanya, melalui kwartirnya;
5)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;
6)
Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah
kerjanya;
7) Memberi
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;
8) Pimpinan
Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
e. Hak dan
wewenang :
1) Hak
a)
Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan Saka.
b)
Mengajukan program kerja pinsaka dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir
2) Wewenang
Menyelenggarakan
administrasi kepemimpinan saka.
2. Pamong
Saka
a. Pamong
Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/ Pandega atau
anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka
sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan.
b. Pamong
Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka
yang bersangkutan.
c. Bila
dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah
seorang sebagai kordinatornya.
d. Masa
bakti Pamong Saka 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
e. Pamong
Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.
f. Pamong
Saka berhenti karena:
1) Berakhir
masa baktinya
2) Atas
permintaan sendiri
3)
Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal
dunia
g.
Syarat-syarat Pamong Saka:
1) Pembina
Pramuka golongan Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus
kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus
Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
2) Bersedia
menjadi Pamong Saka dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam
suatu bidang yang sesuai dengan kegiatan Saka yang bersangkutan.
h. Tugas dan
tanggungjawab Pamong Saka :
1) Mengelola
pembinaan dan pengembangan Sakanya;
2) Menjadi
Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
3)
Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4)
Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka,
Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
5)
Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
6) Menjadi
anggota Mabi Saka;
7)
Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam
kegiatan pembinaan Sakanya; 8) Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir
dan Mabi Saka yang bersangkuta.
3.
Instruktur Saka
a.
Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan,
keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu
Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
b.
Pengangkatan dan masa bakti :
1)
Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul
Pamong
Saka dan
Mabi Saka.
2) Masa bakti
Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
c.
Pemberhentian
Instruktur
Saka berhenti karena :
1) Berakhir
masa baktinya.
2) Atas
permintaan sendiri.
3)
Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
4) Meninggal
dunia.
d.
Syarat-syarat Instruktur Saka
1) Memiliki
pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai bidang Saka yang
bersangkutan
2) Bersedia
secara sukarela menjadi Instruktur Saka disertai dengan penuh tanggungjawab.
3) Bersedia
membantu Pamong Saka dalam membina dan mengembangkan Saka.
e. Tugas dan
tanggungjawab Instruktur Saka :
1)
Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota
Saka.
2) Menjadi
penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada Pamong Saka.
3) Menjadi
penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan Saka.
4) Memberi
motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya.
5)
Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai
pendidikan.
6) Mengikuti
Orientasi Gerakan Pramuka.
7)
Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
4. Mabi Saka
a. Majelis
Pembimbing Saka (Mabi Saka) adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat
instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan
moral, materiel dan finasial untuk pembinaan Saka.
b. Mabi Saka
diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir
c. Masa
bakti Mabi Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
BAB VIII
PENGESAHAN
DAN PENGUKUHAN
1.
Pengesahan
a.
Pembentukan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang
b.
Pembentukan Pimpinana Saka dalam suatu kwartir disahkan dengan Surat Keputusan
Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong
Saka dan Instruktur Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang .
d. Dewan
Saka disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka
disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
2. Pengukuhan
a.
Pengukuhan Anggota Saka, Pemimpin Krida dan Dewan Saka dilakukan oleh Pamong
Saka.
b.
Pengukuhan Instruktur Saka dan Pamong Saka dilakukan oleh Kwartir Cabang.
c.
Pengukuhan Pemimpin Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan
anggota Mabi Saka dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan.
e.
Pengukuhan anggota Saka, Pemimpin Krida, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur
Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka dilakukan dengan mengucapkan Trisatya
Pramuka.
BAB IX
TANDA
PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
1. Tanda
anggota Saka
a. Tanda
anggota Gerakan Pramuka berlaku sebagai Tanda Anggota Saka sesuai bidangnya.
b.
Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota Saka diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan
tersendiri.
2. Tanda
Saka
a. Tanda
Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka, berbentuk segi lima sama sisi,
dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan bidang Sakanya yang
memuat lambang Gerakan Pramuka.
b. Tanda
Saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama
yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka.
c. Tanda
Saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri sedangkan pada lengan baju kanan
ditempatkan tanda lokasi.
d. Tanda
Saka dipakai oleh anggota Saka, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, dan
Pimpinan Saka.
3. Tanda
Krida
a. Tanda
Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam Saka yang mendalami
keterampilan tertentu. Bentuk Tanda Krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan
masing-masing Saka, dengan ketentuan bentuk segi empat sama sisi yang
masing-masing sisinya 4 cm.
b. Tanda
Krida ditempakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda Saka.
c. Tanda
Krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan dan selama
yang bersangkuta masih aktif sebagai anggota Saka.
d. Tanda
Krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota Krida yang bersangkutan dan tidak
dikenakan /dipakai oleh Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Mabi
Saka.
4. Pakaian
Seragam
a. Pakaian
Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Pakaian Seragam anggota
Saka.
b. Dalam hal
tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam Pramuak, seorang anggota
Saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan bidang
kegiatannya.
5. Tanda
Kecakapan Khusus.
a. Pimpinan
Saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan Tanda Kecakapan Khusus kepada
Kwartir Nasioanal dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku
dalam Gerakan Pramuka.
b. Pemberian
TKK dan rekomendasi TKK:
1) Pamong
Saka dapat memberikan TKK kepada anggota Saka setelah yang
bersangkutan
dinyatakan lulus ujian SKK oleh Instruktur Sakan yang bersangkutan.
2) Pamong
Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada Pramuka di luar
Sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh Instruktur Saka tersebut.
c.
Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut diatas, disesuaikan dengan
petunjuk penyelenggaraan yang berlaku.
6. Pemakaian
Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian
tanda-tanda Pengenal Saka disesuaikan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam dan
Tanda Pengela Gerakan Pramuka yang dikeluarkan Kwartir Nasional.
BAB X
KEGIATAN
SAKA
1. Sifat dan
ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan
Saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan, penyaluran minat dan pengembangan
bakat anggota Gerakan Pramuka dalam bidang tertentu melalui kepramukaan.
b. Kegiatan
tersebut harus menjurus ke arah pengembangan dan pembinaan watak, mental,
rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang
bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dengan menggunakan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Amnong.
c. Kegiatan
dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, sederhana, mengandung
banyak improvisasi, swadaya, dan dapat membawa hasil yang nyata.
2. Perencanaan
a.
Kegiatan-kegiatan Saka direncanakan dengan cara :
1)
Menentukan jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
2)
Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
3)
Menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4)
Menentukan objek dan tempat kegiatan.
5)
Menentukan dana dan sarana penunjang lainnya.
6) Memilih
dan menentukan anggota Saka yang akan melaksanakan.
b.
Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :
1) Menarik,
menantang dan penuh variasi.
2) Sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan masyarakat.
3) Berguna
bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
4) Dapat
memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan
bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai
maksud pada perencanaan a dan b diatas, maka perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi
kegiatan dilakukan oleh para anggota Saka di bawah bimbingan dan pengawasan
Pamong Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka.
3. Bentuk
dan macam kegiatan
a. Latihan
Saka secara berkala dilaksanakan di luar kegiatan/latiha gugusdepan anggota
yang
bersangkutan.Diusahakan
agar latihan ini tidak mengganggu latihan/.kegiatan gugusdepan.
b.
Perkemahan Bakti Saka diikuti oleh anggota Saka yang bersangkutan, dalam rangka
membaktikan diri kepada masyarakat.
c.
Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai macam Saka dalam rangka bertukar
pengetahuan dan pengalaman.
d. Kegiatan
khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba, ulang tahun Saka,
Hari Pramuka dan lain-lain.
4. Tingkat
Kegiatan
a. Latihan
Saka dan kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat ranting dengan dipimpin oleh
Dewan Saka, serta didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.
Perkemahan Bakti Saka diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan
Nasional
sekurang-kurangnya
sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c.
Perkemahan Antar Saka, diselelnggarakn di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan
Nasional sesuai dengan kepentingannya.
5. Sarana
Kegiatan
a. Sarana
kegiatan Saka adalah tempat dan perlengkapan yang dapat mendukung kegiatan Saka
sesuai dengan bidangnya.
b. Saka
harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam
melaksanakan kegiatannya.
c. Untuk
meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan
keadaan dan kemampuan setempat.
d. Dengan
bantuan, Pimpinan Saka dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing yang bersangkutan,
Pamong Saka beserta Instruktur Saka mengusahakan adanya sarana yang memadai,
baik dalam jumlah maupun mutu.
BAB XI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
1.
Musyawarah
a.
Musyawarah:
1)
Musyawarah Saka merupakan suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna
membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka.
2) Hasil
Musyawarah Saka menjadi bahan rujukan bagi Pimpinan Saka dan Kwartir Cabang
dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka.
b. Peserta
Musyawarah adalah :
1) Dewan
Saka
2) Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota
Saka
c. Penasehat
Musyawarah adalah :
1) Mabi Saka
2) Pamong
Saka
3)
Instruktur Saka
d. Acara
Musyawarah :
1) Laporan
pertanggungjawabn pelaksanaan tugas Dewan Saka yang lama.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan
3) Usaha
rencana Kerja masa bakti berikutnya
4) Pemilihan
Dewan Saka
e. Pimpinan
Musyawarah
Musywarah
Saka dipimpin oleh Ketua Dewan Saka atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat
mandat dari Ketua Dewan Saka.
f. Waktu
Musyawarah :
Musyawarah
Saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka,
diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Rapat
Kerja
a. Rapat
Kerja di masing-masing Saka dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin Krida, Wakil
Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan dapat pula
mengundang Pimpinan Saka tingkat Cabang.
b. Rapat
Kerja Saka dipimpin oleh Dewan Saka.
c. Rapat
Kerja Saka membahas :
1) Laporan
pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu
2) Laporan
pertanggungjawab keuangan
3) Evaluasi
4) Program
Kerja tahun mendatang.
d. Hasil
Rapat Kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka, selanjutnya oleh Pimpinan Saka
diajukan kepada Kwartirnya sebagai usulan kegiatan Saka untuk mendapatkan
pengesahan sebagai Program Kwartir yang bersangkutan.
3. Rapat
Koordinasi
Pimpinan
Saka Tingkat Daerah dan / atau Pimpinan Saka Tingkat Nasional secara regular
menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan
pengembangan.
BAB XII
PEMBIAYAAN
1. Pemasukan
Dana
Dana yang
digunakan untuk membiayai kegiatan Saka diperoleh dari :
a. Iuran
anggota Saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka.
b. Bantuan
dari Mabi Saka, Kwartir, Pimpinan Saka dan instansi terkait.
c. Sumbangan
dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART
Gerakan
Pramuka.
2. Laporan
Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban
atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir
yang bersangkutan
b. Pimpinan
Saka yang bersangkutan
c.
Musyawarah dan/atau rapat kerja Saka d. Para penyumbang
BAB XIII
ADMINISTRASI
1.
Pelaksanaan administrasi Saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan sistem
administrasi dalam Gerakan Pramuka.
2. pimpinan
Saka dapat membuat stempel dan kop surat Saka atas persetujuan dari kwatir yang
bersangkutan
dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat
BAB XIV
SANGGAR
BAKTI
1. Sanggar
Bakti Saka adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka untuk mengadakan
kegiatan
dan/atau pertemuan Saka.
2. Tiap Saka
mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka, disertai program kegiatannya.
BAB XV
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. petunjuk
Penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk
penyelenggaraan sesuai bidang-bidang Saka yang ada oleh Kwartir Nasional.
Jakarta, 15
Oktober 2008
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR.
Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Disalin
sesuai aslinya oleh : Muhammad Jasrun
·
mbak, untuk PP saka kencana yang terbaru ada kah? krn sy liat krida yg sesuai dengan PP tahun 2002 telah berubah pada sosialisasi saka kencana yang diadakan oleh BKKBN. mohon pencerahannya, terimakasih,...
BalasHapus