KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988
tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991
Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan :
Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl Gerakan Pramuka nomor 012
tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan lepada seluruh
jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan
ini.
Keempat : Laksanakan dengan penuh tanggungjawab
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal : 5 Desember 2003
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN
2003
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka
memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun
lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu
usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.
c.
Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.
d. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka dewasa ini.
2. Dasar
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Ruang Lingkup
dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan
tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan
Tujuan
c. Tugas Pokok,
Fungsi dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan
Masa Bakti
e. Hubungan Kerja
dan Administrasi
f. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas
j. Sidang Paripurna dan Rapat
k. Penutup.
4. Pengertian dan
Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah suatu wadah pengembangan
kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di tingkat Kwartir, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari kwartir yang mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah peengembangan
kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan
kepada Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan,
ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat
kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada
Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega disesuai
dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Praamuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di kwartirnya secara koordinatif dan
konsultatif.
d. Melaksanakan tugas-tugas kwartir.
f.
Menyelenggarakan MUSPPANITERA di tingkat kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir
tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya
c. Penghubung antara Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dengan Kwartir
e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
pokok Dewaan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat
DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat
DKR.
13. Masa Bakti
a. Masa Bakti adalah kurun waktu berlangasungnya suatu
kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa Bakti Dewan Kerja adalkah:
1) Dewan Kerja Nasional selama 3 tahun
2) Dewan Kerja Daerah selama 3 tahun
3) Dewan Kerja Cabang selama 2 tahun
4) Dewan Kerja Ranting selama 2 tahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI
12. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh
Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir.
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir
dalam kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi,
konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan
dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi,
konsultasi, dan informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama
dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan kerjasama tersebut dilaku-kan dengan sepengetahuan Kwartir.
13. Adminisatrasi
a. Sebagai bagian dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi
Dewan Kerja mengikuti sismintir.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna
menunjang aktifitas Dewan Kerja.
BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI
PUTERA
14. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
tingkat kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja
Kwartir.
15. Jenis Musppanitera
a. Masppanitera
1) Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan
dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
2) Kuorum
a) Kuorum
adalah jumlah utusan yang seharusnya hadar dalam Musppanitera sehingga
Musppanitera memiliki keabsahan
b) Kuorum
terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang
segarusnya hadir.
b. Masppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang
diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat
khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan
Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang
seharusnya hadir.
16. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
17. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera
Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali.
c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2
(dua) tahun sekali.
d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 2
(dua) tahun sekali.
18. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur
oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
19. Peserta
a. Peserta adalah perutusan yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
20. Utusan dan Mandat
a. Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di kwartirnya.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir
kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh
Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
4) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
21. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing
utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan
pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
b. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta
untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
22. Pimpinan Musppanitera
a. Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang mendapatkan
fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera
sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya
guna.
b. Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium.
Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
c. Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang
mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang
dipilih oleh peseta Musppanitera.
d. Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam
Tata Tertib Musppanitera
23. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah
orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera
b. Penasehat Musppanitera terdiri
atas unsur Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari
Kwartirnya.
24. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal
yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera
sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan
Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja dalam melaksanakan
tugas pokok dan rencana kerja.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega selama masa baktinya
3) Perumusan masukan untuk kebijakan
kwartir dalam pembinaan Pramuka T dan Pramuka D
4) Pemilihaaan Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika
dipandang perlu.
25. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan Keputusan adalah proses pemilihan
alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan
Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya
diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat
tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara
terbanyak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
26. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok
Dewan Kerja.
27. Persyaratan
a. Persyaratan hádala ketentuan yang harus dipenuhi untuk
menjadi anggota Dewan Verja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) anggota aktif di Gugusdepannya,
2) belum menikah,
3) minimal telah
menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega,
3) masih dalam
batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota
Dewan Kerja
b. Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui:
1) Formatur, yang personalianya dipilih dalam
Musppanitera, atau
2) Pemilihan langsung aaatas Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan
langsung ini dapat dilaksanakan bila memnuhi syarat sebagai berikut:
a) Tela hada nama calon definitif minimal 2 orang putera
dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan Musppanitera
b) Calon-calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan pasal 27.
c.
Formatur
1)
Formatur adalah peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota
Dewan Kerja.
2) Tugas dan Masa Tugas
a) Formatur bertugas untuk :
(1) memilih anggota Dewan Kerja.
(2) menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan
Kerja.
b) Formatur bermasa tugas selama satu bulan sejak
Musppanitera berakhir.
c) Formatur bertanggung jawab kepada Musppanitera melalui
Kwartir.
3) Keanggotaan
Formatur
a) Anggota
Formatur terdiri atas :
(1) Unsur anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2)
Unsur peserta Musppanitera.
b)
Jumlah anggota formatur secara keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 9 orang.
c)
Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam
Musppanitera.
d)
Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya
dengan persetujuan Kwartir.
4) Penasehat Formatur
a)
Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan
mendapat mandat dari Kwartir.
b)
Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada
Formatur.
c)
Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.
d)
Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
29. Mutasi Anggota
a. Mutasi Anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan
anggota dalam pelaksanaan tugasnya di Dewan Kerja.
b. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis,
fungsi dan kedudukan anggota.
c. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan
persetujuan Kwartir.
d. Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan keputusan Kwartir.
30. Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk
menghentikan hak dan kewajiban seorang anggota untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota :
1) menikah.
2) Berhalangan secara tetap, sehingga tidak memungkinkan
untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
3) mengajukan permintaan sendiri
4) Telah melewati batas usia Pramuka
Pandega
5) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Pramuka.
c. Dalam hal anggota meninggal dunia, maka secara
otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) pemberhentian dengan hormat.
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
e. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila
pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30 b. 1), Pt. 30 b. 2) dan
Pasal. 30 b. 3) dan Pasal 30 b. 4)
f. Pemberhentian
dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan
Pasal. b. 5) estela melalui Dewan Kehormatan Kwartir.
g. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir.
h. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan
Kwartir.
31. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak
dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan
Kwartir.
32. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial,
setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas
pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu
susunan kepengursan.
33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang
baru oleh surat keputusan Kwartir
sebagai hasil Musppanitera,
maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
34. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota,
dan beberapa orang anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega
Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan
sebaliknya.
b. Jumlah Anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan
kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil (gasal).
c. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara.
35. Pengurus
Harian
a. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi
dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri
atas beberapa anggota Dewan Kerja
b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat
Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan
yang dimiliki anggota Dewan Kaerja
c. Jumlah daan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan
kebutuhan.
36. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan
sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembentukan bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS
37. Pembagian
Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan
berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan
mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan
seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Mewakili Dewan
Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua
dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua
apabila berhalangan
c) Mewakili Dewan
Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan
mekanisme administrasi dan kehumasan
b) Mewakili Dewan
Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Ketua,
Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin
anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang
masing-masing.
6) Anggota Bidang
a) Melaksanakan
tugas bidang
b) Bersama-sama
dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
38. Dalam rangka pembinaan Satuan
Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya
Pramuka di Kwartirnya.
39. Hal-hal yang belum diatur pada
pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut uleh Dewan Kerja yang
bersangkutan.
40. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja atau Sangga
Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang bertindak sebagai pelaksana statu kegiatan dan bertanggungjawab lepada
Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB
XI
SIDANG
PARIPURNA DAN RAPAT
41. Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang
Paripurna Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi,
konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam
satu masa bakti Dewan Kerja.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b)
Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan
mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
Peserta
(1) Anggota Dewan Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandat
dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan Ambalan dan Dewan Racana
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki
fungsi untuk memberi petunjuk dan saran
kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan
Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang
mendapat mandat dari Kwartirnya.
42. Rapat-rapat
Rapat adalah
pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang
berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
BAB XII
PENUTUP
52. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan
penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama
satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
53. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mendengar
saran Dewan Kerja Nasional.
Jakarta, 5
Desember 2003
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap.
asslamualaikum ka, izin copas yaaaa
BalasHapus